About

Information

Selasa, 19 Maret 2013

KPK Kembali Memeriksa Mantan Ketua Komisi III DPR

Selasa, 19 Maret 2013 - 12:17:43 WIB
KPK Kembali Memeriksa Mantan Ketua Komisi III DPR
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Ketua Komisi III Benny K Harman sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri anggaran 2011.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (19/03).

Benny yang datang ke gedung KPK hanya berkomentar singkat terkait pemanggilannya yang kedua tersebut. "Hanya pemeriksaan lanjutan," kata Benny.

Hingga saat ini, selain Benny sudah ada tujuh anggota DPR dan mantan anggota DPR yang diperiksa terkait kasus simulator.

Mereka adalah Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin (fraksi partai Golkar), Herman Heri (PDI Perjuangan), Benny K Harman, Dasrul Djabar (Partai Demokrat) dan mantan anggota Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum dari Partai Demokrat.

Dalam pemeriksaan pertama pada Kamis (28/02), Benny mengatakan bahwa ia hanya menjelaskan mengenai proses pembahasan anggaran di Komisi III.

"Saya menjelaskan apa tugas dan fungsi ketua Komisi III, kemudian menjelaskan apa tugas dan fungsi anggota dewan, ketiga khusus berkaitan dengan tugas dan fungsi komisi III dan badan anggaran di komisi III untuk membahas rencana kerja dan rencana anggaran yang diajukan pemerintah," ungkap Benny.

Dalam pemberitaan disebutkan ada pertemuan antara pejabat tinggi kepolisian dengan anggota parlemen untuk meluluskan proyek simulator tersebut.

Menurut pemberitaan tersebut, hadir Ketua Pengadaan Simulator Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, M. Nazaruddin, politisi Demokrat Saan Mustopa dan Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto; untuk membicarakan pembahasan uang jasa pengurusan anggaran kepolisian pada 2010.

Dalam kasus simulator, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator Budi Susanto dan Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT. CMMA Sukotjo S. Bambang.

Djoko disangkakan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Jenderal bintang dua itu juga disangkakan melakukan pencucian uang berdasarkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar