About

Information

Senin, 04 Maret 2013

KPK Kembali Periksa Choel Mallarangeng

Senin, 04 Maret 2013 - 11:34:30 WIB
KPK Kembali Periksa Choel Mallarangeng
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng dalam kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Jawa Barat.

"Saya datang menghadiri panggilan KPK yang ketiga hari ini, masih untuk tersangka Pak Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng," kata pria yang biasa dipanggil Choel Mallarangeng itu di gedung KPK Jakarta, Senin (4/03).

Ia mengatakan pemeriksaannya hari ini untuk mengklarifikasi pernyataan pengembalian uang kepada KPK.

"Saya belum tahu pasti tentang apa yang ditanyakan penyidik, tapi pastinya klarifikasi atas pernyataan saya untuk pengembalian dana yang saya maksud sebelumnya," jelas Choel.

Choel juga mengaku sudah mengembalikan uang yang ia terima terkait proyek tersebut pada pekan lalu. "Sudah selesai (pengembalian uang), minggu lalu, besarannya KPK yang akan menyampaikan," tambah Choel.

Pada pemeriksaan Selasa (12/02), Choel mengatakan akan mengembalikan uang yang ia terima dari Komisaris PT. Global Daya Manunggal dan salah satu tersangka kasus ini, Deddy Kusdinar.

Choel mengatakan bahwa uang tersebut diberikan agar Herman diperkenalkan kepada sejumlah klien di pemerintah daerah pada Mei 2010 senilai Rp. 2 miliar, tapi bukan untuk diteruskan kepada kakaknya.

Ia juga mengaku bahwa pada hari ulang tahunnya 28 Agustus 2010, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar menitipkan uang dalam jumlah besar kepadanya dan dianggap sebagai hadiah ulang tahun, tapi Choel enggan mengungkapkan nilai uang yang ia terima.

Dalam korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT. Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Total nilai kerugian negara karena proyek tersebut adalah Rp. 243,6 miliar dari total nilai anggaran proyek yang mencapai Rp. 2,5 triliun. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar