About

Information

Senin, 04 Maret 2013

Ratusan Jamaah Umroh Terlantar

Senin, 04 Maret 2013 - 11:25:31 WIB
Ratusan Jamaah Umroh Terlantar
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Ratusan jamaah umroh terlantar di berbagai tempat yang disebabkan berbagai hal, kata Direktur Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ahmad Kartono, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), di Jakarta, Senin (4/02).

Umumnya yang menelantarkan jamaah umrah tersebut adalah para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak memiliki izin. Tercatat 841 orang terlantar ketika melaksanakan ibadah tersebut.

Disebutkan perusahaan yang tak memiliki izin dan menelantarkan jamaah umrah itu adalah PT. Padang Arafah, berdomisili di Jawa Timur. Jamaahnya terlantar di Surabaya karena adanya perubahan jadwal penerbangan. PT Arafah menelantarkan Jemaah sebanyak 500 orang.

PT. Gema Arafah, berdomisili di Jakarta. Jamaahnya terlantar di Kuala Lumpur, sebanyak 98 orang. Penyebabnya jadwal keberangkatan tidak pasti dan mendapat akomodasi tak layak di Saudi.

PT. Nuansa Inti Semesta, jamaahnya sebanyak 49 orang terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang. Berikutnya PT. Khalifah Sultan Tour yang menelantarkan jamaah umrah dari Gorontalo. Sebanyak 194 jamaahnya terlantar di Jakarta.

Kartono mengatakan, Jemaah yang ditelantarkan tersebut peristiwanya mulai terjadi sejak awal Februari 2013 lalu. Terkait dengan ini, Kemenag telah memanggil penyelenggara umrah yang tak memiliki izin tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pihak Kemenag pun telah melakukan koordinasi dengan perwakilan luar negeri dan aparat penegak hukum. Sebab, mereka jelas-jelas melanggar UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ia mengingatkan umat Islam yang hendak menunaikan ibadah umroh hendaknya melihat perusahaan biro perjalanan bersangkutan. Apakah sudah berizin atau tidak. Kemenag juga dalam waktu dekat akan melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian. Pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan haji dan umroh mutlak dilakukan.

Penyelenggaraan ibadah umroh dilaksanakan oleh biro wisata dengan memperoleh izin dari Menteri Agama sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Jumlah PPIU yang memperoleh izin resmi sampai saat ini sebanyak 402 penyelenggara. (a) PPIU sebagai Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus sebanyak 254 penyelenggara, (b) PPIU hanya sebagai penyelenggara umroh sebanyak 148 penyelenggara.

Menurut Kartono, PPIU yang memperoleh izin dari Kemenag dan sebagai provider visa sebanyak 88 penyelenggara bekerja sama dengan provider visa Arab yang mendapat izin resmi dari Kementerian Haji Arab Saudi.

PPIU yang bertindak sebagai provider tersebut dapat memberikan visa hanya kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

Dan PPIU dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah berkewajiban memberangkatkan dan memulangkan Jemaah yang dibuktikan dengan tiket pesawat pulang-pergi (PP) yang 'unrefundeble', pengurusan dokumen visa, memberikan pelayanan ibadah, akomodasi, transportasi, konsumsi baik di tanah air maupun selama perjalanan di Arab Saudi, kata Kartono menjelaskan. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar