About

Information

Senin, 25 Maret 2013

KPU Sertakan PKPI di Pemilu 2014 Nomor 15

Senin, 25 Maret 2013 - 14:12:17 WIB
KPU Sertakan PKPI di Pemilu 2014 Nomor 15
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - KPU akhirnya meloloskan Partai Kesatuan dan Persatuan (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan gugatan PKPI, atas gugatan sebelumnya dalam sidang ajudikasi yang dimenangkan PKPI di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, rapat pleno KPU tanggal 25 Maret menyatakan bahwa PKP Indonesia disertakan sebagai peserta Pemilu tahun 2014. Dengan mendasarkan pada putusan Bawaslu yang ditegaskan oleh putusan PT TUN sepanjang menyangkut PKP Indonesia untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu tahun 2014.

"Keputusan KPU tertuang dalam SK KPU nomor 165/Kpts/KPU/2013 yang menetapakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014," ungkap Husni dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jl. Imam  Bonjol Jakarta dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU lainnya seperti Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Sementara dari PKPI, hadir pengurus dan kader sekitar 50 orang.

KPU meloloskan Partai Kesatuan Persatuan (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014 dengan memberinya  nomor urut 15.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan bahwa PKPI menjadi partai terakhir dalam Pemilu 2014. "Ya ini partai terakhir (peserta Pemilu 2014), di PT TUN sudah tidak ada lagi (perkara yang disidangkan)," jelasnya.

Sementara soal alasan KPU meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, Husni menuturkan alasan tersebut sama dengan yang diterapkan kepada Partai Bulan Bintang (PBB). "Alasannya sama persis," ungkapnya.

Husni juga menilai pada soal rentang waktu yang tidak memungkinkan jika KPU mengajukan kasasi ke MA dengan masa tahapan yang terus berjalan. "Kalau (masalah) verifikasi itu hal yang berbeda karena hakim sendiri tidak ke lapangan dia hanya menguji berkas yang diajukan, sementara di lapngan itu faktual," jelasnya.

Dengan demikian Pemilu 2014 akan diikuti 12 partai nasional dan 3 partai lokal Aceh. 12 partai nasional adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, PKS, PPP, PKB, Gerindra, Hanura, Partai NasDem, PBB, dan PKPI. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar