About

Information

Selasa, 19 Maret 2013

Polisi Tangkap Peneror Bom Bangkalan Plaza

Selasa, 19 Maret 2013 - 00:30:14 WIB
Polisi Tangkap Peneror Bom Bangkalan Plaza
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Bangkalan) - Petugas kepolisian Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menjerat pelaku ancaman teror bom di Bangkalan Plaza (Banplaz) dan ancaman peledakan bom di bank BRI dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Tersangka pelaku ancaman peledakan bom itu kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro, Senin (18/03).

Pelaku teror bom yang berhasil ditangkap jajaran Polres Bangkalan itu bernama Abdullah Muin (40) warga Jalan KH. Abdul Muin RT01 RW08 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan. Menurut Kapolres Endar Priantoro, tersangka ditangkap di rumahnya Sabtu (16/03) malam, saat yang bersangkutan sedang duduk santai.

Kepada tim penyidik Polres Bangkalan, Abdullah mengaku, terpaksa meneror hendak meledakkan bom di bank BRI Jalan Ki Lemah Duwur, dan pasar swalayan Banplaz karena kecewa. "Menurut pengakuannya, pelaku ini kecewa karena tidak diperbolehkan mengambil kupon undian, saat BRI menggelar undian berhadiah beberapa waktu lalu," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku sempat mengirim pesan singkat kepada dua anggota Reskrim Polres Bangkalan dan pegawai BRI Cabang Bangkalan, Jumat (15/03) pukul 19.15 WIB. Pesan itu mengabarkan bahwa pada Sabtu (17/03) pukul 10.00 WIB pagi, bank BRI dan pasar swalayan Banplaz akan diledakkan.

Secara otomatis, ancaman Abdullah melalui pesan singkat itu langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian. Selanjutnya 15 menit kemudian, pelaku kembali mengirimkan pesan. Isinya menyatakan, jika pelaku tidak main-main dengan ancaman itu. "Saat itu juga kami langsung menerjunkan tim Jihandak ke Banplaz dan bank BRI Bangkalan itu," terang Endar Priantoro.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, serta nomor telepon yang digunakan pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 29 dan pasal 43 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan ancaman melalui informasi elektronik maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar. (K-4/EIO)

0 komentar:

Posting Komentar