About

Information

Selasa, 26 Maret 2013

KY Terima Tiga Dugaan Suap Hakim ST

Selasa, 26 Maret 2013 - 17:10:45 WIB
KY Terima Tiga Dugaan Suap Hakim ST
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Yudisial (KY) sudah tiga kali menerima laporan mengenai dugaan suap hakim Setyabudi Tejocahyono (ST) dari masyarakat sehingga langsung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"ST ini sudah tiga kali dilaporkan ke KY karena itu yang info di KPK itu berasal dari KY," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshari Saleh kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/03).

Dia mengatakan setelah mendapatkan laporan itu, KY langsung mengsinkronkan dengan putusan hakim yang bersangkutan. Menurut dia kalau putusan itu ganjil, maka langsung ditindaklanjuti KY. "Begitu ada dugaan itu (suap), KY langsung koordinasi dengan KPK," ujarnya.

Menurutnya, pengaduan masyarakat terhadap hakim ST terkait dengan keganjilan putusan dan dugaan pelaggaran etika.

Imam mengatakan, banyak laporan ke KY terkait kasus dugaan suap hakim. Namun menurut dia, laporan itu bisa ditindaklanjuti KY jika ada bukti yang memperkuat dugaan tersebut.

"Kalau hanya dugaan, kami tutup jika tidak cukup bukti karena masalah etik harus lebih teliti dibandingkan pidana, kami tidak bisa asal angkat," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (22/03) menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pukul 14.15 WIB. Penangkapan itu sesaat setelah ST menerima uang senilai Rp. 150 juta dari Asep yang dibungkus koran.

KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1605 IF milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang Rp. 100 juta.

Komisi antikorupsi juga menangkap Herry Nurhayat (H) Kepala DPKAD Pemkot Bandung dan bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung kemudian dibawa ke gedung KPK Jakarta.

Namun Pupung telah dilepaskan bersama dengan seorang petugas keamanan PN Bandung yang ikut dibawa ke gedung KPK.

KPK juga telah menetapkan tersangka atas nama S, H, A, dan T pada Sabtu (23/03).

Hakim ST yang diduga menerima suap dikenakan 12 hurud a atau b atau 9 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. Sedangkan untuk H, A, dan T sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11.

KPK pada Senin (25/03) juga telah menggeledah ruangan ST yang merupakan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bandung, ruang ketua PN Bandung, ruang panitera PN Bandung. KPK juga menggeledah rumah HN, ruang HN sebagai Kepala Dinas DPKAD Kota Bandung, ruang kerja Pupung dan ruang Walikota Bandung Dada Rosada. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar