About

Information

Selasa, 26 Maret 2013

PPPI Tuding KPU Lakukan Kejahatan Sistemik

Selasa, 26 Maret 2013 - 17:28:39 WIB
PPPI Tuding KPU Lakukan Kejahatan Sistemik
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) pimpinan Daniel Hutapea, melaporkan adanya kejahatan sistemik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seharusnya ada 4 partai politik yang berada di Senayan, tidak lolos verifikasi administrasi dan faktual. Parpol tersebut, yaitu Hanura, Golkar, PKS dan PPP.

"Kami memiliki data otentik, di mana Komisioner KPU melakukan kejahatan sistemik. Partai senayan yang tidak lolos ada 4 Parpol, Hanura, Golkar, PKS, PPP," ujar Daniel Hutapea Ketua Umum PPPI dalam sidang di DKPP, Jakarta, Selasa (26/03).

Daniel, panggilannya, pada tanggal 25 Oktober 2012, harusnya KPU sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi. Namun, KPU merubah jadwal menjadi 28 Oktober dan pada 29 Oktober dimuat dalam website KPU. Akan tetapi, pada 31 Oktober KPU baru menyerahkan pengundangan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Komisioner (KPU.red) menjadi pesulap, Kemenkumham 31 Oktober diundangkan, 25 sudah diundang," ujar Daniel.

Daniel, KPU disinyalir ada keberpihakan khusus pada Parpol Senayan dalam verifikasi administrasi, maupun faktual. Pasalnya, ada beberapa Parpol yang bercokol di DPR, ada yang tidak lolos, namun diloloskan. "Partai senayan yang tidak lolos, diloloskan," herannya.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan berpolemik soal aduan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) dan parpol gurem lainnya.

Komisioner KPU Ida Budhiati, menegaskan bahwa KPU sudah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, tentang penyelenggara pemilihan umum.

"KPU melakukan pelanggaran kode etik adalah kekeliruan," kata Ida Budhiati seusai sidang di DKPP, Jakarta.

Ida, sapaan akrabnya, tindakan KPU yang mengabaikan surat keputusan Bawaslu yang mengabulkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu 2014, bukanlah tindakan melawan hukum. "Keliru apabila berbeda memahami regulasi, bukanlah tindakan melawan hukum," tandasnya. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar