About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

Mirwan Amir Diperiksa KPK Terkait Kasus DPID

Kamis, 14 Maret 2013 - 12:11:54 WIB
Mirwan Amir Diperiksa KPK Terkait Kasus DPID
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Mantan pimpinan badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus korupsi alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

"Saya diperiksa untuk Haris Andi Surahman, tapi saya tidak tahu Andi Surahman, saya dipanggil ya sudah datang," kata Mirwan saat tiba di kantor KPK Jakarta, Kamis (14/03).

Haris adalah Wakil Sekjen Bidang Organisasi ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan menjadi perantara pemberi uang kepada mantan anggota banggar Wa Ode Nurhayati dari pengusaha sekaligus Ketua Umum MKGR Fadh el Fouz.

"Pimpinan banggar semuanya dipanggil kan? Jadi hanya diminta klarifikasi," tambah Mirwan.

Pada Rabu (13/03), KPK telah memeriksa Wa Ode Nurhayati dan mantan pimpinan banggar dari fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng. "Saya tidak ikut DPID," ungkap Mirwan singkat.

Sementara anggota banggar asal fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey juga sudah datang ke KPK untuk memberi kesaksian dalam kasus yang sama, tapi tidak memberi keterangan apapun kepada wartawan.

Mirwan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati, disebut oleh Fadh el Fouz sebagai orang yang mengatur alokasi DPID untuk dua kabupaten di Aceh yaitu Aceh Besar dan Bener Meriah, sedangkan Kabupaten Pidie Jaya diurus pimpinan banggar dari fraksi PKS Tamsil Linrung.

Haris telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2012 dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP tentang pemberi hadiah kepada penyelenggara negara.

Dalam perkara DPID, Wa Ode telah divonis bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang dalam pengalokasian DPID dengan dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp. 500 juta karena menerima hadiah uang Rp. 6,25 miliar dari Haris Andi Surahman yang berasal dari Fadh El Fouz sebagai 'fee' untuk memproses DPID di kabupaten Bener Meriah, Aceh Besar dan Pidie Jaya.

Hakim juga telah memutuskan mantan ketua MKGR Fadh El Fouz divonis bersalah karena memberikan uang kepada Wa Ode, dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp. 50 juta. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar