About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

UU Parpol Gagal Cegah Korupsi

Kamis, 14 Maret 2013 - 12:10:20 WIB
UU Parpol Gagal Cegah Korupsi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) dinilai gagal mengantisipasi tindak pidana korupsi yang dilakukan parpol. Hal ini terbukti dengan masih marak parpol yang terlibat dalam kasus korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan, UU 2/2008 sebagaimana diubah dalam UU 2/2011 tentang Parpol tidak mengatur secara sempurna batasan sumbangan parpol, sanksi, pengawasan, hingga jumlah pengeluaran dana parpol.

Menurut Adnan, dalam Pasal 24 UU 2/2011 telah dijelaskan mengenai sumber pendanaan parpol. Namun aturan ini justru membuat parpol di Indonesia menjadi tidak mandiri.
 
“Pasal 24 UU Parpol menyatakan bahwa dana parpol berasal dari iuran anggota, bantuan sah menurut hukum, serta lainnya. Aturan ini justru membuat parpol tidak mandiri dan gagal,” tandasnya saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi” di Hotel Le Meridien, Jakarta, semalam.

Menurut Adnan, lemahnya UU Parpol ini menyebabkan politik uang di Tanah Air masih tinggi. Bahkan, pendanaan parpol yang dihasilkan dari korupsi sudah diatur secara sistemik oleh partai dari berbagai sektor yang mereka manfaatkan untuk meraup uang guna biaya politik tersebut.

Adnan juga mengungkapkan, sektor yang ramai diincar oleh parpol adalah kehutanan dan pertanian. “Korupsinya itu dilakukan secara sistemik dari hulu hingga hilir, terutama di sektor strategis seperti kehutanan, pertanian,” paparnya.

Karena itu, dia tidak heran jika parpol berebut menaruh perwakilannya untuk dijadikan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang secara langsung menangani sektor strategis tersebut.

Akibat perbuatan oknum parpol ini, maka negara tidak hanya dirugikan dengan merosotnya devisa dari sektor strategis, namun juga telah merusak alam di Tanah Air. 
“Pada realitasnya, pertarungan politik semakin menunjukkan politik uang. Setelah kekuasaan didapat, justru digunakan untuk mencari uang sebanyak-banyaknya,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, mahalnya biaya politik memang menjadi persoalan serius bagi parpol. Karena itu, ujarnya, harus ada solusi untuk keluar dari persoalan ini. Untuk jangka panjang, Pramono mengusulkan dibentuknya badan usaha parpol.

“Mungkin memang parpol harus punya badan usaha sendiri yang tidak bersentuhan dengan APBN. Ini bisa menjadi salah satu alternatif mengatasi mahalnya biaya politik,” tandasnya.

Hanya saja, menurut politikus PDIP ini, sejauh ini UU sudah menutup peluang parpol untuk memiliki badan usaha sendiri. 

Pramono pun mengakui mahalnya biaya politik di Indonesia. Bahkan, dia mengungkapkan, untuk dapat menjadi anggota legislatif dibutuhkan biaya Rp. 1,2 miliar hingga Rp. 2 miliar. 

“Ini kesalahan siapa? ya kesalahan mereka sendiri. Seharusnya mereka buat aturan itu,” bebernya. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar