Jumat, 08 Maret 2013 - 10:28:57 WIB
Optimisme PBB Jadi Peserta Pemilu Akan Terganjal Kasasi KPU
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum memastikan akan menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Anggota KPU bidang Hukum, Ida Budhiati mengatakan, dalam hukum formal KPU punya hak untuk mengajukan Kasasi atas putusan tersebut. "Dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2012, KPU mempunyai hak untuk mengajukan Kasasi dalam tujuh hari," kata Ida kepada Komhukum.com di Jakarta, Jumat (8/03).
Selain hukum formal, kata Ida, hal lain yang bisa jadi pertimbangan KPU untuk meloloskan PBB atau tidak yakni mewujudkan kemaslahatan partai politik karena tahapan menuju Pemilu terus berjalan. "Untuk mengambil keputusan, kita akan rapat pleno. Kasasi atau tidak juga harus rapat pleno dulu," ujarnya.
Dia juga yakin, putusan PTTUN tidak akan mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan. "Tahapan akan tetap berjalan seperti biasa," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim yang dipimpin Arif Nurdu'a, serta dua anggota yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo sepakat untuk mengabulkan gugatan penggugat PBB seluruhnya. "Mewajibkan Tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU No. 5 tanggal 08 Januari 2013 tentang verifikas faktual," ujar ketua majelis hakim Arif Nurdu'a dalam amar putusannya di PT TUN Jakarta.
Majelis hakim juga meminta KPU untuk menerbitkan Surat Keputusan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan merubah surat keputusan verifikasi faktual. "Dalam putusan baru ini, KPU harus mengikutkan PBB untuk menjadikan peserta pemilu 2014," tandasnya. (K-5/Roy)
0 komentar:
Posting Komentar