About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

Pangdam: Tersangka Pembakaran Mapolres OKU Segera Diadili

Kamis, 14 Maret 2013 - 12:50:55 WIB
Pangdam: Tersangka Pembakaran Mapolres OKU Segera Diadili
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Palembang) - Enam orang anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengrusakan dan pembakaran Markas Kepolisian Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kamis (07/03) lalu segera diproses.

Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Widyotomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 30 anggota TNI Altileri Medan (Armed) Martapura, enam di antaranya saat ini telah menjadi tersangka.

Keenam anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka  masing-masing adalah Serma FTH, Praka DM, Sertu IR, Koptu EY, Mayor IA dan Pratu TM.

Dijelaskannya, dua dari enam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka akan dikirim ke pengadilan militer karena berkasnya sudah lengkap. Sedangkan  empat lainnya akan menyusul karena masih dalam tahap pelengkapan berkas.

Dua anggota yang berkasnya sudah lengkap dan akan segera diadili di pengadilan militer itu atas nama Mayor IA dan disidangkan di Medan, sementara seorang lagi Serma FTH di Kodam II/Sriwijaya.

Sementara mengenai sidang sendiri diperkirakan paling cepat akhir bulan Maret dan paling lambat awal bulan April 2013.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kemungkinan tersangka bisa bertambah karena pihaknya terus mendalami kasus pengrusakan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) yang terjadi pada hari Kamis (7/03).

"Kita tetap akan menerapkan disiplin kepada para anggota yang melakukan kesalahan dan apabila memang terbukti melanggar, maka kita akan tindak anggota tersebut sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (K-2/Adi)

0 komentar:

Posting Komentar