About

Information

Senin, 25 Maret 2013

Pemilik Tambang Batu Bara Harus Sediakan Jalan Sendiri

Senin, 25 Maret 2013 - 10:29:37 WIB
Pemilik Tambang Batu Bara Harus Sediakan Jalan Sendiri 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Properti 



Komhukum (Palembang) - Pemilik tambang harus menyediakan jalan khusus angkutan batu bara karena sesuai dengan UU No. 4 tahun 2009 dan PP No. 23 tahun 2010 menyebutkan sebelum operasi produksi, pengusaha wajib menyelesaikan berbagai infrastruktur diantaranya jalan.

Hal ini dipertegas dengan dikeluarkan Pemprov Sumsel Perda No. 5 tahun 2011 pasal 52, yakni angkutan batu bara lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus.

Kadis Pertambangan Pemprov Sumsel Robert Heri, Senin (25/03) mengatakan seharusnya pemilik tambang memperhatikan operasi produksi yang meliputi penambangan, pengangkutan dan pelabuhan, sehingga tidak menimbulkan berbagai dampak yang meresahkan masyarakat Sumsel.

“Saat pemilik tambang mengajukan studi kelayakan dan Amdal, seharusnya pemberi izin, yakni bupati/walikota harus mempertimbangkan terlebih dahulu kesiapan operasi produksi, yang meliputi penambangan, pengangkutan dan pelabuhan. Pada operasi produksi tersebut, yakni pada point pengangkutan, pemilik tambang sudah harus menerangkan jalan khusus angkutan batu bara,” jelas Robert Heri.

Karena itu, lanjut Robert Heri, tindakan yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan Pemprov Sumsel untuk menjalankan surat ederan gubernur No. 540/3503/Dishub/2012, tentang pemberitahuan penghentian pengangkutan batu bara di jalan umum, yakni menyurati pihak Adpel, Bea Cukai dan Pelindo agar tidak mengizinkan tongkang untuk mengangkut batubara dari wilayah Tanjung Lago dan Palembang, kecuali tongkang untuk mengangkut batubara dari Pelabuhan Kertapati karena menggunakan angkutan kereta api.         

Apakah tanggung jawab pembuatan jalan khusus sepenuhnya tanggung jawab pemilik tambang tanpa ada peranan dari pemerintah? Menanggapi hal tersebut, Robert Heri menjawab, Pemprov Sumsel telah memfasilitasi pemilik tambang  dengan pertamina dan perkebunan karena jalan khusus yang akan dilalui banyak menggunakan lahan/jalan dari kedua perusahaan tersebut.

“Pemprov Sumsel sudah MOU dengan pertamina dan perkebunan agar lahan atau jalan dapat dipergunakan oleh pemilik tambang untuk membuat jalan khusus,” terangnya.

Nyatanya hingga dengan sekarang ini, imbuh Robert, baru dua perusahaan yang benar-benar serius untuk membangun jalan khusus angkutan batubara, yakni PT. Seervo dan PT. BMS. Untuk PT. Seervo, penggunaan jalan khusus telah dilauchingkan tanggal 28 November 2012. Namun karena cuaca ekstrem dan volume hujan yang tinggi sehingga menimbulkan banjir di ruas jalan yang akan dilalui menyebabkan jalan tersebut tidak dapat dilalui.

Lanjutnya, dengan kondisi cuaca yang ekstrem dan curah hujan yang tinggi sehingga menimbulkan banjir, PT. Seervo harus menghentikan perbaikan jalan khusus angkutan batubara.

“PT Seervo berjanji akan menyelesaikan jalan khusus batu bara, 2 bulan setelah banjir surut dan curah hujan yang rendah. Sekarang ini, PT. Seervo dalam persiapan untuk melanjutkan perbaikan jalan khusus tersebut,” ujarnya, sembari menerangkan PT. BMS telah masuk pada masa persiapan pembangunan jalan khusus. (K-5/Adi)

0 komentar:

Posting Komentar