About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

Pengacara Rasyid: Korban Tewas Akibat Luxio Dimodifikasi

Kamis, 14 Maret 2013 - 13:14:57 WIB
Pengacara Rasyid: Korban Tewas Akibat Luxio Dimodifikasi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Tim kuasa hukum M Rasyid Rajasa dalam nota pembelaannya secara  langsung menegaskan bahwa penyebab utama kecelakaan hingga meninggalnya penumpang Daihatsu Luxio akibat dari adanya modifikasi di mobil Luxio tersebut.

"Akibat ada modifikasi di kursi belakang mobil Daihatsu Luxio, seatbelts menjadi tidak berfungsi. Itulah yang menjadi penyebab utama yang menyebabkan meninggalnya penumpang," ujar kuasa hukum Rasyid, Riri Purbasari Dewi saat pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/03).

Riri juga menjelaskan bahwa Daihatsu Luxio F 1622 CY tidak sesuai dengan fungsi kendaraannya.

"Tidak sesuai dengan fungsi kendaraan pribadi, seharusnya kapasitas Luxio diisi 8 orang tapi ini malah diisi 11 orang dan digunakan untuk mengangkut penumpang, itu sangatlah membahayakan," ujar Riri.

Sebelumnya dalam persidangan jaksa membacakan tuntutan bahwa dalam kasus ini terdakwa dikenakan pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp. 12 juta.

"Dengan tuntutan pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp. 12 juta, subsider kurungan 6 bulan," ujar JPU T Rahman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/03).

Rahman menjelaskan bahwa putusan tuntutan yang dibacakan JPU sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan sosiologis, psikologis, dan yuridis. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar