About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

Polisi Malaysia Tahan Puluhan WNI Tanpa Izin

Kamis, 14 Maret 2013 - 12:57:54 WIB
Polisi Malaysia Tahan Puluhan WNI Tanpa Izin 
Diposting oleh : Administrator 

Komhukum (Kuala Lumpur) - Sebanyak 48 pendatang tanpa izin asal Indonesia ditahan polisi Malaysia setelah bersembunyi selama tiga hari di ladang sawit di Tanjung Balau, Bandar Penawar, Kota Tinggi, Johor.

Para WNI yang terdiri atas 44 lelaki dan empat wanita tersebut bersembunyi di ladang sawit sejak 09 Maret setelah diminta berkumpul di lokasi tersebut oleh tekong darat untuk kemudian diselundupkan keluar ke Batam pada 11 Maret.

Namun ternyata, tekong laut yang seharusnya menjemput mereka tidak datang sehingga mereka terpaksa bersembunyi hingga ditangkap polisi Penawar pada Senin (11/03), demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (14/03).

Kepala Polisi Daerah Kota Tinggi, Superintendan Md Nor Rasid mengatakan para pendatang ilegal tersebut berusia antara tiga hingga 40-an tahun.

"Pengusutan awal mendapati mereka semua datang dari seluruh negara bagian dan berkumpul di lokasi tersebut setelah dibawa tekong darat. Mereka seharusnya diselundupkan keluar pada 11 Maret tetapi akhirnya terpaksa bersembunyi kembali setelah tekong laut tidak muncul," katanya.

Md Nor mengatakan, lokasi persembunyian itu terletak sekitar 500 meter dari pantai. Polisi mengepung lokasi tersebut setelah mendapat informasi masyarakat mengenai kehadiran pendatang ilegal tersebut.

"Mereka dibawa ke Kantor Polisi Bandar Penawar untuk proses dokumentasi sebelum ditahan di Kantor Polisi Daerah Kota Tinggi. Mereka diberi makan dan minum setelah beberapa hari kelaparan," katanya.

Polisi masih mencari keberadaan tekong darat yang membawa warga asing tersebut ke lokasi itu, lanjut dia.

Md Nor menghimbau warga asing supaya tidak menggunakan jasa tekong laut untuk pulang ke kampung halaman, namun hendaknya pergi ke kedutaan yang mempunyai mekanisme tersendiri untuk membantu mereka yang tidak mempunyai dokumen sah untuk pulang.

"Penggunaan cara ilegal untuk pulang berbahaya. Tekong darat yang membantu mereka juga bisa dijerat hukum," katanya.

Polisi masih mengusut kasus tersebut berdasar UU Imigrasi 1959/63.

Sementara itu, lima warga negara Indonesia ditangkap dalam sebuah operasi Ops 6P yang digelar Kantor Imigrasi Selangor bersama Kementerian Dalam Negeri di tujuh lokasi berbeda di sekitar Puchong dan Kota Damansara.

Wakil Kepala Operasi Kantor Imigrasi Selangor Othman Montil mengatakan, sebanyak 32 warga asing ditahan dalam operasi itu.

"Mereka yang ditahan 17 warga Nepal, Pakistan (7), Indonesia (5), dan tiga warga Sri Lanka. Semua yang ditahan berusia antara 20 hingga 47 tahun," katanya.

Othman mengatakan, mereka ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan serta izin kerja sah dan dibawa ke Depo Tahanan Imigrasi Lapangan Terbang Antarbangsa Kuala Lumpur (KLIA), Sepang untuk pengusutan lebih lanjut.

"Mereka akan diusut berdasar Seksyen 6(1) UU Imigrasi 1959/63 dan jika terbukti bersalah bisa dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal 10 ribu ringgit atau dipukul rotan enam kali," katanya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar