Kamis, 14 Maret 2013 - 11:36:56 WIB
Pengacara Rasyid Pertanyakan Tuntutan JPU
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
"Berdasarkan tuntutan yang diajukan JPU sebelumnya pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2, dianggap tidak memenuhi unsur kesalahan M. Rasyid," ujar Riri di persidangan yang beragendakan pembelaan dari kuasa hukum Rasyid, di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/03) pagi.
Riri melanjutkan bahwa dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi tidak ada keterangan saksi satupun berkorelasi langsung yang menjelaskan bahwa saat itu mobil terdakwa M. Rasyid mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Alat bukti yang menyebabkan orang meninggal dunia, apakah penyebab meninggalnya korban terjadi saat benturan keras dalam kendaraan luxio atau benturan dengan mobil terdakwa," lanjut Riri.
Sebelumnya dalam persidangan jaksa membacakan tuntutan bahwa dalam kasus ini terdakwa dikenakan pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp. 12 juta.
"Dengan tuntutan pidana penjara 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp. 12 juta, subsider kurungan 6 bulan," ujar JPU T Rahman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/03).
Rahman menjelaskan bahwa putusan tuntutan yang dibacakan JPU sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan sosiologis, psikologis, dan yuridis. (K-5/Shilma)
0 komentar:
Posting Komentar