About

Information

Senin, 18 Maret 2013

Pengacara Yakin Rasyid Akan Divonis Bebas

Senin, 18 Maret 2013 - 12:58:54 WIB
Pengacara Yakin Rasyid Akan Divonis Bebas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Pengacara Rasyid Amrullah Rajasa Riri Purbasari Dewi yakin bahwa majelis hakim akan memvonis kliennya dengan mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan yang membuktikan Rasyid tidak bersalah.

"Saya yakin hakim akan memberikan vonis dengan fakta selama persidangan. Karena saksi-saksi yang dihadirkan tidak menyebutkan Rasyid bersalah," kata pengacara Rasyid Riri Purbasari Dewi usai pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (18/03).

Dia mengatakan sangkaan kepada kliennya adalah pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 yang karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban luka dan meninggal.

Namun menurut ia, berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, korban luka dan meninggal bukan karena perbuatan terdakwa.

"Kejadian itu kan bukan karena Rasyid, karena mobil Daihatsu Luxio sudah dirubah tidak standar lagi," ujarnya.

Menurut dia, kliennya berharap akan terbebas dari jeratan penjara karena akan melanjutkan pendidikannya di London Inggris. Karena menurut Riri, selama kliennya menjalani proses hukum dan persidangan, kuliah kliennya tertunda untuk diselesaikan.

"Usaha yang kami dan keluarga Rasyid tidak hanya secara hukum tetapi dengan berdoa," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.

"Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang nomor 2 tahun 2009," kata JPU Tengku Rahmat di Jakarta, Kamis (7/03).

Dia mengatakan, selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp. 12 juta subsider enam bulan penjara. JPU menilai tuntutan itu berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhinya.

Tuntutan JPU itu lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa menjerat Rasyid dengan dua jenis dakwaan, pertama dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp. 12 juta.

Selain itu dalam dakwaan kedua subsider, Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp. 10 juta karena menyebabkan korban luka berat, dan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp. 2 juta karena menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil Luxio bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/01) sekitar pukul 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar