About

Information

Senin, 18 Maret 2013

Polda: Jika FBR Terlibat Penyerangan Tempo, Kita Akan Proses

Senin, 18 Maret 2013 - 13:27:14 WIB
Polda: Jika FBR Terlibat Penyerangan Tempo, Kita Akan Proses
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Aparat Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) dalam penyerangan Kantor Tempo di Jalan Kebayoran Baru RT009/001, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (15/03) pukul 22.45 WIB.

"Jika terbukti terlibat, kita akan proses, ormas FBR sekalipun itu," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta, Senin (18/03).

Herry menjelaskan para pelaku yang menyerang Kantor PT. Tempo Inti Media tersebut, berada di Pos FBR yang disebut Pos Kramat Hitam pimpinan Koordinator Wilayah, H SO.

Berdasarkan keterangan sementara, Herry menambahkan salah satu pelaku sempat mengeluarkan kalimat "Jangan ganggu kami, kami dari FBR" sesaat terjadi keributan dengan satpam dan pengrusakan Kantor Tempo.

Sejauh ini, anggota Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang tersangka penyerangan Kantor Tempo.

Para tersangka, yakni WH, DA, FEB, FZ, AD dan DOD yang diduga terlibat pengrusakan dan penganiayaan terhadap dua orang satpam Tempo, yaitu Akbar Yulianto dan Aris Hermawan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyebutkan tersangka FEB, FZ, AD dan DOD ditangkap petugas di Pandeglang, Banten.

"Kita masih mengejar empat pelaku lainnya yang diperkirakan sudah berada di luar kota," ujar Rikwanto.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang orang lain. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar