About

Information

Selasa, 26 Maret 2013

Polisi Ungkap Satu Lagi Korban Wakepsek Cabul

Selasa, 26 Maret 2013 - 15:15:04 WIB
Polisi Ungkap Satu Lagi Korban Wakepsek Cabul
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Wakepsek sebuah SMA di Jakarta Timur kini kembali terkuak.

Polisi mendapatkan satu lagi korban pencabulan T, Wakepsek sebuah SMA di daerah Jakarta Timur terhadap muridnya, MA. Korban itu bernama TI.

"Kita tambahkan satu saksi yang merupakan alumni SMA 22 pada 2009 berinisial TI. Dia pernah mengalami hal (pencabulan) yang sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/03).

Menurutnya, TI pernah mengalami pencabulan yang dilakukan T, namun korban tidak pernah melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib. Dia berharap keterangan korban ini mampu menaikkan status T menjadi tersangka.

"Mudah-mudahan ini menimbulkan keyakinan penyidik untuk ditingkatkan status jadi tersangka. Saksi baru ini sebelumnya juga nggak pernah melapor," kata Rikwanto.

Saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik meliputi korban atau saksi pelapor, wakil kepala sekolah, istri wakil kepala sekolah, kepala sekolah, penjaga sekolah, alumni serta guru sebanyak tujuh orang. "Total 15 saksi yang diperiksa," tandas Rikwanto.

Sebelumnya, keluarga MA melaporkan seorang mantan Wakil Kepala Sekolah berinisial T terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.

MA melaporkan T ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya. 

Berdasarkan keterangan, saat menjabat Wakil Kepala Sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.

Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar