About

Information

Kamis, 14 Maret 2013

Rasyid: Saya Mohon Vonis Bebas

Kamis, 14 Maret 2013 - 12:28:55 WIB
Rasyid: Saya Mohon Vonis Bebas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Rasyid Amrullah Rajasa meminta majelis hakim memberikan putusan bebas bagi dirinya karena merasa tidak bersalah dan harus melanjutkan pendidikannya di luar negeri.

"Saya mohon dan berharap majelis hakim bisa membebaskan atau memberi putusan seadil-adilnya pada saya," kata Rasyid dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/03).

Dia mengaku menyesali secara mendalam atas kejadian kecelakaan tersebut dan menyadarinya sebagai takdir Tuhan. Menurut dia, dirinya masih terbayang pada korban kecelakaan itu hingga saat ini.

"Setelah kejadian itu saya mengalami trauma psikis mendalam, hingga pada saat pemeriksaan dan di persidangan. Bayang-bayang korban masih membekas sampai sekarang," ujarnya.

Rasyid mengatakan saat ini dirinya masih menjalani proses akhir kuliahnya di London Inggris.

Menurut dia, kejadian kecelakaan dan berlangsungnya proses persidangan menyebabkan dirinya terancam tidak bisa menyelesaikan kuliahnya itu.

"Izin cuti hampir habis, mohon majelis hakim bisa mempertimbangkan," katanya.

Dia menjelaskan, setelah kejadian kecelakaan itu dirinya bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada korban meninggal.

Selain itu, menurut dia, keluarganya juga telah menjamin anak dari korban yang meninggal untuk dijamin pendidikannya hingga sarjana.

"Sedangkan korban luka saya biayai pengobatannya hingga sembuh," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan penjara 8 bulan dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.

"Terdakwa dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009," kata JPU Tengku Rahmat di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp. 12 juta subsider enam bulan kurungan.

Rasyid didakwa dengan dua jenis dakwaan. Pertama, dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp. 12 juta.

Dakwaan kedua subsider, Pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp. 10 juta karena menyebabkan korban luka berat, dan Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp. 2 juta karena menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/01) sekitar pukul 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar