About

Information

Jumat, 08 Maret 2013

Rivalitas SBY vs Anas, Demokrat Terancam Tidak Ikut Pemilu

Jumat, 08 Maret 2013 - 08:46:30 WIB
Rivalitas SBY vs Anas, Demokrat Terancam Tidak Ikut Pemilu
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tampaknya menjadi opsi yang harus ditempuh partai segitiga biru ini. Jika opsi ini ditempuh, rivalitas SBY versus Anas sulit dihindari. Hal itu juga dinilai banyak pengamat merupakan halaman baru bagi SBY dan Anas.

Meski Demikian, Ketua DPP Partai Demokrat, Umar Arsal membantah bila rivalitas kedua kubu Anas Versus SBY akan menjadi babak baru dari berbagai halaman kemunduran Demokrat.

Pasalnya, Demokrat tidak memiliki aturan mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum. Hal itu diatur dalam AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun Umar mengakui jika Plt Ketua Umum tidak bisa dipakai sebagai pemegang hak kuasa untuk proses pendaftaran caleg di KPU. "Ada aturan soal penunjukan Plt, tapi Plt itu tidak bisa lama-lama jadi harus tetap KLB," ujar Umar di Gedung DPR kepada Komhukum.com di Jakarta, Jumat (08/03)

Umar mengakui jabatan Plt Ketua Umum Partai Demokrat tidak bisa diakui oleh Kemenkumham dan KPU dalam proses pendaftaran caleg partai. Sehingga Partai Demokrat akan segera menggelar KLB untuk menentukan Ketua Umum definitif untuk meneken daftar caleg ke KPU. "Jadi diupayakan sebelum tanggal 9 April 2013, kan itu pendaftaran DCS," jelasnya.

Namun begitu, Partai Demokrat masih menunggu tanggapan dari KPU apakah jabatan Plt Ketua Umum bisa menjadi kuasa penandatangan daftar caleg. Jika hal itu bisa maka Demokrat akan menunda KLB. "Kalau Plt diterima KPU, maka tidak masalah sekarang. Tapi kalau tidak kami akan gelar KLB," tandasnya.

Bahkan Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat, M Rahmad merasa khawatir,  keikutsertaan Partai Demokrat dalam Pemilu 2014 bisa terancam jika tidak segera menggelar KLB untuk memilih ketua umum baru.

"Untuk ketum partai tidak ditunjuk Plt sebagai penggantinya. Lalu siapa yang menggantikan itu harus diputuskan lewat KLB. Apalagi, di dalam AD/ART tidak ada aturan yang menyebutkan posisi ketua umum digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) " ujarnya.

Dia menyatakan, jika Majelis Tinggi tetap ngotot menunjuk Plt dan disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka bisa menimbulkan protes dari partai politik lain, karena tidak sesuai dengan AD/ART partai yang terdaftar di Kemenkumham dan KPU. 

"Artinya, jika tidak dilakukan KLB maka Demokrat tidak bisa mendaftarkan calegnya di KPU dan tidak bisa ikut pemilu," tukas Rahmad. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar