About

Information

Rabu, 20 Maret 2013

Terkait PON Riau, KPK Periksa Sesmenpora

Rabu, 20 Maret 2013 - 12:41:19 WIB
Terkait PON Riau, KPK Periksa Sesmenpora
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Guna mendalami perkara kasus untuk tersangka suap revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang PON XVIII di Provinsi Riau dengan tersangka Rusli Zainal, terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sejumlah saksi yang mengetahui kasus ini untuk diperiksa.

Hari ini, Rabu (20/03), penyidik KPK memanggil Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Yuli Mumpuni Widarso sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal yang juga sebagai Gubernur Pemprov Riau. 

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bersama Yuli, lembaga super body ini juga memanggil saksi lainnya seperti, Sugihatanto (Deputi V Menkokesra) dan Dicky Eldianto selaku mantan karyawan PT. Adhi Karya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, KPK juga memeriksa Deputi IV Kemenpora Djoko Pekik Irianto untuk melengkapi data dan informasi seputar kasus yang telah menyeret puluhan Anggota DPRD Riau ini.

Pada pokok perkara, Rusli selaku Gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberi dan menerima suap terkait penyelenggaraan PON Riau. Tidak hanya itu, Ketua DPD Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan Riau. 

Namun hingga kini, orang nomor satu di Riau itu belum sama sekali diperiksa sebagai tersangka. (K-5/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar