About

Information

Jumat, 07 Juni 2013

Asyik Nongkrong di Pinggiran Jalan, Tiga PSK Dijaring Polisi

Jumat, 07 Juni 2013 - 19:12:10 WIB
Asyik Nongkrong di Pinggiran Jalan, Tiga PSK Dijaring Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Banjarmasin) - Tiga wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AL, YT, EM terjaring razia polisi di kawasan jalan Kertak Baru Banjarmasin Tengah saat mereka sedang nongkrong di pinggir jalan.

Kepala Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Haryono MT di Banjarmasin, Jumat (7/06) mengatakan, tiga wanita yang diduga PSK itu tidak bisa lari lagi karena polisi langsung berhenti di hadapan mereka.

Tertangkapnya wanita malam itu, saat polisi melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) rutin dengan target para PSK serta kriminal lainnya yang dianggap meresahkan masyarakat selama ini.

Razia pekat yang menjaring tiga wanita tersebut dilakukan pada Jumat (7/06) dini hari sekitar pukul 01.30 wita di kawasan jalan Kertak Baru tepatnya di depan Hotel Arya Barito Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

"Saat dilakukan penangkapan ketiga wanita penghibur itu hanya bisa pasrah dan tidak berontak saat polisi memasukan mereka ke mobil patroli untuk digiring ke Polresta Banjarmasin," terangnya.

Sesampainya di kantor, ketiga PSK yang sering mangkal di kawasan tersebut langsung dilakukan pendataan dan pembinaan oleh polisi yang melakukan penangkapan, Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, mereka disuruh untuk menandatangani surat pernyataan untuk berjanji tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.

"Kita tetap akan proses ketiga wanita malam itu, sesuai aturan yang berlaku dan bila memasuki unsur tindak pidana ringan maka meraka harus menjalani sidang di pengadilan," ucap pria berkumis tipis itu.

Razia terhadap para PSK itu akan sering dilakukan karena dengan adanya razia tersebut, polisi bisa mengantisipasi perbuatan maksiat serta mengantisipasi berkembangan penyakit berbahaya dengan virus yang mematikan itu.

"Kita akan melakukan razia atau patroli secara rutin dengan sasaran yang sudah ditentukan lebih dulu atau sesuai dengan keluhan masyarakat, yang dianggap sudah meresahkan," terangnya saat di ruang kerja. (K-5/el)

1 komentar: