Minggu, 02 Juni 2013 - 13:50:50 WIB
BNN Harapkan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
"Indonesia saat ini sedang prihatin karena menghadapi permasalahan empat juta korban penyalahguna narkoba yang saat ini tersebar di seluruh wilayah indonesia. Dari empat juta ini hanya sedikit mendapat layanan terapi dan rehabilitasi, sekitar 18.000 atau 0,47 persen," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Anang Iskandar di Jakarta, Minggu (2/06).
Narkoba juga telah berkembang ke seluruh penjuru tanah air bahkan sampai ke desa-desa, diskotik dan tempat hiburan malam sudah menjadi tempat peredaran narkoba. Bahkan ada desa atau kampung yang menjadi tempat berkumpulnya penjual narkoba, termasuk lapas menjadi tempat mengkonsumsi narkoba.
"Korbannya tidak hanya mereka yang 'broken home' tetapi sudah menjalar juga kepada keluarga harmonis dan menyasar semua tingkatan usia dan profesi yang ada di negeri ini," kata Anang.
Berdasarkan hasil penelitian, kerugian ekonomi mencapai Rp. 41 triliun per tahun terdiri atas biaya ekonomi dan sosial.Tiap hari rata -rata 40 orang meninggal sia-sia akibat penyalahgunaan narkoba. Belum terhitung berapa mereka yang putus sekolah maupun yang gila akibat mengkonsumsi narkoba.
"Narkoba saat ini sudah berkembang lebih jauh, ada 14 macam narkoba jenis baru yang ditemukan di laboratorium BNN, yang dikreasi oleh sindikat narkoba yang didukung oleh tenaga ahli farmasi bahkan di dunia ditemukan sebanyak 251 nakoba jenis baru. Narkoba jenis baru ini sengaja dibuat untuk menghindari jerat hukum yang diatur oleh undang-undang masing masing negara," kata Anang.
Penyalahguna narkoba yang perkembangannya cukup pesat ini bahkan korbannya telah mencapai empat juta orang, gambaran seperti penyakit menular yang mematikan secara perlahan- lahan dapat menyerang siapa saja laki laki maupun perempuan, masyarakat ataupun pejabat, pelajar maupun mahasiswa.
"Kita menjadi bertambah prihatin ketika kita menghitung betapa kurangnya tempat rehabilitasi dibanding dengan prevalensi penyalahguna narkoba yang ada saat ini," kata Anang.
Tempat rehabilitasi yang dimiliki instansi pemerintah masih sangat sedikit sedang tempat rehabilitasi milik masyarakat sebanyak 80 tempat, seharusnya tempat rehabilitasi ada pada tiap tiap provinsi , kabupaten- kota untuk merehabilitasi warganya masing masing, katanya.
Dekriminalisasi penyalah guna narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika juga belum berjalan seperti yang diharapkan.
"Para penegak hukum lebih memilih mempidanakan dari pada merehabilitasi penyalahguna narkoba, harapannya melalui dekriminalisasi kita dapat merehabilitasi penyalahguna secara "compulsory". Hal ini menjadi salah satu sebab kenapa prevalensi pengguna narkoba tidak menurun," kata Anang. (K-5/el)
0 komentar:
Posting Komentar