About

Information

Kamis, 20 Juni 2013

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kamis, 20 Juni 2013 - 12:42:36 WIB
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Badan Narkotika Nasional kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotoka jenis shabu kristal 2824,8 gram, 272,3 butir ekstasi, 375,5 gram ganja dan 166,2 gram serbuk non narkotika.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan kali ini di dapat dari empat kasus yang berbeda .

AKBP Zainal arifin, Kasubdit Pengawasan Tahanan BNN mengatakan bahwa pemusnahan yang dilakukan oleh BNN kali ini merupakan yang ke 16 kali selama tahun 2013. Harapannya agar masyarakat bisa lebih waspada akan penyebaran narkotika.

"Masih banyak kasus yang luput dari pengawasan aparat keamanan. Dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," jelas Zainal di Kantor BNN Jalan MT Haryono Cawang Jakarta Timur, Kamis (20/06).

Dari keseluruhan barang bukti pihaknya mengambil beberapa di antaranya untuk proses pembuktian dan persidangan. "BNN menyisihkan 21,8 gram shabu, 9,1 gram ekstasi serta 10 gram ganja guna uji lab dan pembutian perkara di pengadilan," jelas Zainal.

Lebih lanjut Zainal mengatakan para pelaku kebanyakan merupakan kurir yang hanya mengantarkan barang kepada pemesan. Selain itu banyak juga didapati jaringan narkotika menggunakan modus pengiriman barang melalui paket kilat dan menyasar alamat fiktif. 

"Kewaspadaan masyarakat terhadap data diri pribadi dan keluarga sangat dibutuhkan guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.

Para pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati, hukuman seumur hidup atau hukuman minimal 20 tahun penjara. (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar