About

Information

Rabu, 26 Juni 2013

Buruh Versus Jokowi, Hakim Bacakan 13 Poin Jawaban Tergugat

Rabu, 26 Juni 2013 - 15:46:39 WIB
Buruh Versus Jokowi, Hakim Bacakan 13 Poin Jawaban Tergugat
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Buruh vs Jokowi dengan agenda gugatan dan jawaban yang dihadiri kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta.

Sidang yang diketuai majelis hakim, Husband dalam persidangan gugatan penangguhan pelaksanaan UMP mengatakan, sidang kali ini merupakan lanjutan dari sidang lalu yang berisi penuntutan terhadap Gubernur DKI, Joko Widodo.

"Kali ini agenda sidang Gugatan dan Jawaban, dari pihak tergugat pemprov," ujarnya dalam persidangan gugatan penangguhan pelaksanaan UMP, di PTUN Jl Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (26/06).

Dari pantauan pelaksanaan sidang gugatan penangguhan UMP (Upah Minimum Pekerja) buruh oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dimulai dari pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Dalam sidang kali ini tampak juga dihadiri perwakilan buruh sekitar 50 orang dengan pihak tergugat staf Biro Hukum Pemprov Bayu Mahendra.

"Saya sendiri majelis hakim perwakilan dari biro hukum Pemprov, dan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum," jawab staff biro hukum Pemprov DKI, Bayu Mahendra.

Dalam sidang yang berangedakan gugatan pihak penggugat sempat dipertanyakan  apakah telah menyiapkan jawaban terhadap gugatan yang diberikan Serikat Pekerja Nasional.

"Baik majelis, kami telah menyiapkan jawaban kepada pihak penggugat," ujar Bayu sembari menyerahkan salinan jawaban gugatan pemprov kepada majelis hakim.

Majelis pun melanjutkan proses persidangan dengan menanyakan pihak penggugat apakah jawaban dari Pemprov DKI hendak dibacakan atau tidak.

"Ada 13 poin yang menjadi jawaban pihak tergugat atas gugatan dari serikat pekerja, apakah mau dibacakan atau tidak," ujarnya.

"Tidak perlu majelis, nanti akan kami baca sendiri," jawab kuasa hukum buruh, Sudiyanti.

Menanggapi jawaban dari kuasa hukum buruh, majelis hakim sempat menyebutkan poin penting yang menjadi jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN).

"Jadi inti dari jawabannya Pemprov DKI, para penggugat bukan pihak yang berhak mengajukan gugatan dalam perkara A Quo, pihak penggugat apakah akan menanggpi sekarang," tanya Husband.

"Kami akan menjawab secara terulis pada sidang lanjutan majelis," jawab Sudiyanti.

Mendengar jawaban dari pihak penggugat, majelis hakim menutup sidang dengan Agenda Gugatan dan Jawaban. Sidang dilanjutkan Dua minggu lagi, Selasa (10/07) dengan agenda sidangan tanggapan atas jawaban pihak Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya sidang gugatan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) terhadap Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditunda hari Rabu pekan depan. Penundaan karena ketidakhadiran kuasa hukum Pemprov DKI dalam sidang tersebut. Gugatan diajukan pihak buruh terkait kebijakan Pemprov DKI yang menangguhkan kenaikan UMP.

Sidang yang digelar di PTUN berlangsung sekitar 30 menit. Sidang yang dihadiri sekitar 50 buruh itu berlangsung singkat, karena pihak buruh mempersoalkan perwakilan yang datang dari Pemprov DKI. Pemprov DKI hanya mengutus staf Biro Hukum, bukan kuasa hukum yang ditunjuk. Sementara 50 buruh yang hadir merupakan perwakilan dari 7 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). (K-2/Shilma)

0 komentar:

Posting Komentar