About

Information

Rabu, 26 Juni 2013

Caleg Berguguran Akibat Pasal Yang Harus Ditegakkan

Rabu, 26 Juni 2013 - 19:13:27 WIB
Caleg Berguguran Akibat Pasal Yang Harus Ditegakkan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Hasil verifikasi tahap kedua berkas bakal caleg yang diajukan 12 partai politik peserta Pemilu 2014 telah selesai diverifikasi. Dari 6.637 berkas bacaleg yang diajukan hanya 6.560 berkas bacaleg yang dinyatakan lolos masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif oleh KPU.

Hasilnya ada empat partai politik yang dinyatakan tidak dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daerah pemilihan. Keempat parpol itu yakni PKPI (Dapil Jawa Barat V, Jawa Barat, dan NTT I), PPP (Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III), Partai Gerindra (Dapil Jawa Barat IX), dan PAN (Dapil Sumatera Barat I).

Menanggapai hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan pembatalan daftar calon sementara (DCS) per dapil hanya gara-gara seorang caleg dibatalkan, itu adalah inkonstitusional.  

"Peserta pemilu untuk DPR itu adalah parpol, jadi kalau hanya karena satu caleg tidak memenuhi syarat lalu caleg di dapil itu dibatalkan, hak konstitusional partai dihilangkan, itu tidak adil namanya" kata Margarito

Menurut Margarito Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan bisa mengambil keputusan yang tepat terkait sengketa pemilu pencoretan calon anggota legislatif (caleg) dari lima parpol di beberapa daerah pemilihan (Dapil).

"Tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan seperti mengoreksi tindakan KPU yang tidak benar. Terlebih ini demi hak parpol yang dikurangi saat KPU mencoret beberapa dapil," terangnya.

Bawaslu, kata Margarito,  tidak perlu berkoordinasi  dengan Komisi Pemilihan Pemilihan Umum (KPU). Terkait persoalan tidak diloloskannya calon legislatif (caleg) di beberapa dapil (daerah pemilihan)."Karena tugas dan kewenangan Bawaslu adalah mengawasi," tandasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan gugurnya caleg dari satu dapil karena tidak terpenuhinya 30% perempuan tidak bisa dianggap melanggar HAM. 

"Kalau akibat setiap penegakan hukum dianggap melanggar HAM maka kita tidak akan pernah bisa mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bebas, adil dan demokratis," jelasnya kepada Komhukum.Com melalui Blackberry Messanger, Rabu (26/06).

Selain itu dijelaskannya, misalnya saja, ada ketentuan dalam UU Pemilu yang menyebutkan bahwa parpol yang tidak membuat laporan akhir dana kampanye maka seluruh calegnya yang memperoleh kursi tidak bisa ditetapkan atau dilantik sebagai caleg terpilih.

"Nah ketentuan tersebut kan menggugurkan hak konstitusional caleg terpilih, tapi pasal tersebut diperlukan untuk mewujudkan asas pemilu yang lain yaitu kompetisi yang Adil serta adanya kesetaraan kompetisi antar calon dan peserta pemilu ," tambahnya menganalogi.  

Sedangkan mengenai konsekwensi pengguguran caleg 1 dapil karena tak memenuhi 30% perempuan adalah inkonstitusional karena hal tersebut sejalan dengan Putusan MK Tahun 2008 yang menyebutkan affirmative action atau tindakan khusus sementara diperlukan dalam rangka mewujudkan keadilan kesempatan politik bagi laki-laki dan perempuan.

Bagi Anggraini, banyak pihak yang belum paham mempertanyakan, bahkan ada yang sudah mengajukan uji materi/Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi dengan pertanyaan; Mengapa kepada perempuan diberikan hak ‘khusus’ sekurang-kurangnya 30% keterwakilan dalam daftar bakal calon, yang dianggapnya sebagai diskriminasi terhadap laki-laki.

Dilanjutkannya,  JR ini ditolak oleh MK (Keputusan MK No. 22/PUU/VI/2008) yang menganggap Pasal 55 ayat (2) UU No.10/2008 – sekarang menjadi Pasal 56 ayat (2) UU No.8/2012 –  sudah konstitusional! 

"Karena ketentuan tersebut dimaksudkan untuk meletakkan secara adil hal yang selama ini ternyata tidak memperlakukan perempuan secara adil. Sebagai dasar hukum ialah Pasal 28H ayat (2) UUD-NRI 1945: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” pungkasnya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar