About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

DPR Minta Regulator Pangkas Operator Telekomunikasi

Senin, 24 Juni 2013 - 19:51:07 WIB
DPR Minta Regulator Pangkas Operator Telekomunikasi
Diposting oleh : Administrator 

Komhukum (Jakarta) - Komisi I DPR RI meminta regulator untuk memangkas jumlah operator telekomunikasi di Indonesia dari saat ini 10 perusahaan menjadi tiga perusahaan karena keterbatasan sumber daya frekuensi yang dimiliki pemerintah.

"Perlu upaya penyederhanaan jumlah operator agar terjadi efisiensi penggunaan frekuensi dengan mengarahkan operator kecil bergabung atau merger dengan operator besar," kata Tantowi Yahya, anggota Komisi I DPR RI, di Jakarta, Senin (24/06).

Menurut anggota Komisi I dari Fraksi Golkar itu, meskipun diakui ada kencenderungan terjadi penurunan tarif karena adanya persaingan ketat, jumlah operator relatif cukup banyak. Namun, di sisi lain, imbasnya kualitas jaringan yang diterima pelanggan akan cenderung menurun.

"Jumlah operator di Indonesia tergolong banyak, padahal di sejumlah negara operator telekomunikasi itu paling cuma tiga, atau paling bayak empat perusahaan," katanya.

Untuk itulah, tambah Tantowi, melalui perundang-undangan Kemenkominfo sudah seharusnya mempersiapkan aturan terkait dengan pengurangan jumlah operator melalui opsi merger ataupun akuisisi.

"Tentu saja dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Makin sedikit jumlah operator, saya yakin kualitas jaringan akan membaik," tegasnya.

Penyataan Tantowi tersebut seolah menjawab wacana merger, akuisisi, hingga konsolidasi antara operator dalam sebuah seminar yang akan digelar Indotelko Forum pada hari Selasa (25/06) di Jakarta yang menghadirkan semua pemangku kepentingan, mulai dari operator, wakil dari Kementerian Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), penyelenggara jaringan, hingga pengamat telematika.

Saat ini, Indonesia mengalami kekurangan sumber daya frekuensi untuk penyelenggaraan layanan pita lebar seluler 3G, selanjutnya layanan 4G berbasis Long Term Evolution (LTE).

Menurut Tantowi Yahya, kekurangan sumber daya spektrum tersebut mengakibatkan ekspansi jaringan operator telekomunikasi terhambat.

Untuk penataan ulang pita frekuensi 3G saja sangat sulit dilakukan, apalagi untuk sumber daya frekuensi baru.

Konsep network sharing belakangan diapungkan sejumlah operator sebagai solusi untuk menekan investasi, mengingat jasa data belum memberikan margin positif.

Sesungguhnya, secara teori network sharing terdiri atas berbagi infrastruktur pasif, seperti menara dan infrastruktur aktif, misalnya radio atau serat optik.

Sederhananya, di tataran active network adalah berbagi mulai dari level last mile (akses ke pelanggan), backhaul, hingga backbone.

Konsep ini mengundang pro dan kontra. Bagi operator yang pro dengan konsep ini diyakini jika diimplementasikan efisiensi akan didapat dalam berinvestasi. Dari sisi pelanggan akan diterima biaya murah dalam menikmati layanan karena investasi kecil.

Bagi yang kontra menuding ide ini diapungkan oleh pemain yang nafasnya sudah tersengal-sengal akibat kompetisi kian ketat di pasar. Pasalnya, sudah rahasia umum, dampak dari kebijakan penurunan biaya interkoneksi sejak tahun 2009 kinerja operator tidak lagi kemilau.

Dari Kementerian Kominfo sendiri aturan terkait dengan network sharing tengah digodok dan diharapkan keluar pada akhir tahun ini.

Sementara itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih melakukan kajian akademis terkait dengan konsep berbagi jaringan tersebut. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar