About

Information

Senin, 24 Juni 2013

Dirut IM2 Batal Diperiksa Penyidik Kejagung

Senin, 24 Juni 2013 - 20:32:05 WIB
Dirut IM2 Batal Diperiksa Penyidik Kejagung
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Ridwan FK tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan korporasi dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G PT. IM2.

"Dirut IM2 yang mewakili korporat sebagai tersangka, tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (24/06).

Karena itu, katanya, pemeriksaan itu ditunda. "Tim penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan," katanya.

Penetapan tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut berdasarkan surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.

Sebelumnya, Untung mengatakan sesuai Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur bahwa korporasi bisa dikenakan tindak pidana. Dikatakannya, dengan menjerat kejahatan korporasi yang merupakan pertama kalinya dilakukan Kejagung itu diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menjerat dua tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan eks Direktur Utama Indosat Jhonny Swandi Sjam.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu menimbulkan kerugian negara Rp. 1,3 triliun.

Kasus dugaan korupsi di IM2 bermula ketika Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.

Padahal IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Kejaksaan menyatakan IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2. Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, menurut Kejaksaan, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp. 1,3 triliun. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar