About

Information

Kamis, 20 Juni 2013

Dua PNS Pengguna Shabu Dibekuk Polisi

Kamis, 20 Juni 2013 - 12:22:25 WIB
Dua PNS Pengguna Shabu Dibekuk Polisi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 



Komhukum (Sampit) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan dua pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis shabu.

"Kedua PNS tersebut diketahui bertugas di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Timur berisial JS (53) dan Ds (53)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur AKP Winarko Kisworo di Sampit, Kamis (20/06).

Menurut AKP Winarko Kisworo, pelaku JS merupakan warga Jalan Wengga Jaya Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, sedangkan Ds adalah warga Jalan Jenderal Sudirman kilometer 7 Sampit, Kabupaten Kotim.

"Mereka diamankan polisi pada Rabu (19/06) pukul 11.30 WIB di Jalan S Parman, Sampit, sesaat setelah membeli shabu," katanya.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga bahwa kedua oknum PNS tersebut diduga pengguna narkoba, katanya.

Dari informasi warga tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya diketahui kedua pelaku baru saja membeli narkoba. Polisi langsung menghadang kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu polisi berhasil menemukan satu paket shabu seberat 0,22 gram senilai Rp. 300.000 yang disimpan di sepeda motor pelaku.

"Kedua oknum PNS tersebut langsung kami bawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," katanya.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka mendapatkan shabu tersebut dari seseorang ibu rumah tangga bernama Wdh, dan dari keterangan kedua pelaku itu polisi langsung melakukan pengembangan kasus dengan menggerebek rumah Whd.

Penggeledahan di rumah Whd (39) di Jalan Baamang Tengah I itu polisi berhasil menemukan barang bukti berupa shabu seberat 4,65 gram senilai Rp. 9,5 juta dan sebuah timbangan digital.

"Pelaku Whd sekarang telah kami tahan di Polres Kabupaten Kotim guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Terhadap ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar.

Meski telah berhasil mengamankan dua orang pengguna dan satu pengedar polisi masih tetap melakukan pengembangan kasus tersebut karena kuat dugaan masih ada bandar atau pengedar yang lebih besar pemasok barang terlarang tersebut. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar