About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

JPU Ungkap Dana Pemenangan Pemilu PKS Rp. 2 Triliun

Selasa, 25 Juni 2013 - 03:50:10 WIB
JPU Ungkap Dana Pemenangan Pemilu PKS Rp. 2 Triliun
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Jaksa penutut umum KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkapkan ada target mencari dana Rp. 2 triliun untuk keperluan konsolidasi Pemilihan Umum 2014.

Jaksa mengatakan,"Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Yudi Setiawan bertemu pada tanggal 12 Juli 2012 untuk membahas rencana konsolidasi perolehan dana sebesar Rp2 triliun untuk pemenuhan target PKS dalam Pemilu 2014," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/06).

Yudi Setiawan adalah Direktur Cipta Inti Permindi (PT CIP) yang mendekam di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, tahun 2011. Yudi juga adalah tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB (Bank Jabar Banten), kasus yang disidik Kejaksaan Agung.

"Dalam pertemuan itu Yudi memaparkan rencana prediksi peroleh sumber dana beberapa proyek di tiga kementerian, yaitu Kementerian Pertanian sebesar Rp. 1 triliun, Kementerian Sosial sebesar Rp. 500 miliar, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi sebesar Rp. 500 miliar," ungkap jaksa.

Tiga kementerian tersebut dipimpin oleh menteri yang berasal dari PKS.

"Disepakati bahwa Yudi Setiawan bertugas menyiapkan dana untuk mengijon proyek, sedangkan terdakwa mengawal proses melalui relasi di kalangan partai, kementerian dan DPR dan Ahmad Fathanah bertugas menjadi penghubung dan mengawal proses di lapangan serta mengatur distribusi dana untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut," jelas jaksa.

Ahmad Fathanah adalah sahabat Luthfi yang dikenal Luthfi sejak pertengahan tahun 1985 saat belajar di Arab Saudi dan mendirikan bersama PT. Atlas Jaringan Satu pada awal tahun 2004. Namun, awal tahun 2005 perusahaan itu tidak efektif karena Fathanah dipidana atas kasus penipuan. Fathanah juga pernah dihukum di Australia pada tahun 2007-2009 terkait dengan penyeludupan orang.

Selain Fathanah, Luthfi juga mempunyai orang kepercayaan lain, yaitu Ahmad Zaky sebagai sekretaris yang bersama Fathanah ke pejabat Kementan dengan menggunakan pengaruh Luthfi dapat mengusahakan mutasi pejabat, pengurusan izin kuota, dan proyek di Kementan.

Proyek dalam Kementan yang dibahas adalah proyek pengadaan benih jagung hibrida, proyek pengadaan bibit kopi, proyek pengadaan bibit pisang dan kentang, proyek pengadaan laboratorium benih padi, proyek bantuan biokomposer, proyek bantuan pupuk NPK, proyek bantuan sarana light trap, proyek pengadaan handtractor, dan kuota daging sapi.

"Disepakati bahwa proyek-proyek di Kementan akan diijon oleh terdakwa dan pelaksanaannya diserahkan kepada Yudi dengan komisi 1% dari nilai pagu anggaran yang mengurus komisi dipercayakan kepada Ahmad Fathanah," tambah jaksa.

Luthfi pada periode akhir tahun 2011 hingga Oktober 2012 menerima sejumlah uang dan mobil dari Yudi terkait dengan pengurusan ijon proyek di Kementan dengan total nilai Rp. 13,441 miliar.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Luthfi seperti diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar