About

Information

Kamis, 20 Juni 2013

KPK Geledah Rumah Saksi Kasus Hambalang

Kamis, 20 Juni 2013 - 14:32:55 WIB
KPK Geledah Rumah Saksi Kasus Hambalang
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah satu rumah terkait kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.

"Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan rumah saksi atas nama Aris Mandji, wiraswasta pada hari ini sejak pukul 11.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (20/06).

Lokasi rumah Aris Mandji terletak di perumahan Nusa Loka Bumi Serpong Damai Jalan Jawa blok 16 No 28 RT 04/RW 05 Serpong Tangerang Selatang.

"Penggeledahan terkait kasus pembangunan sarana prasarana Hambalang khususnya dalam kaitan dengan tersangka TBM (Teuku Bagus Mukhamad Noor), saat ini proses masih berlangsung," tambah Johan.

Aris Mandji diketahui juga pernah dipanggil KPK dalam kasus Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT. Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor yang disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Satu tersangka yaitu Deddy Kusdinar telah ditahan KPK untuk 20 hari awal di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada Rabu (13/6).

Proyek Hambalang pada tahun 2009 diusulkan sebesar Rp. 1,25 triliun sedangkan pada tahun 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp. 1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp. 1,175 triliun, hanya Rp. 275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp. 125 miliar dan tambahan Rp. 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.

Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp. 2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.

Hasil audit investigatif tahap satu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp. 243,6 miliar. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar