About

Information

Rabu, 19 Juni 2013

Memperingati Hari Pengungsi Internasional, Banyak Catatan Ketidakadilan

Rabu, 19 Juni 2013 - 22:06:37 WIB
Memperingati Hari Pengungsi Internasional, Banyak Catatan Ketidakadilan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakata) - Sejumlah organisasi hak asasi manusia, seperti HRWG, LBH Jakarta, dan sejumlah individu-individu lainnya yang tergabung dalam SUAKA mendesak pemerintah Indonesia mempercepat lahirnya sebuah kerangka hukum yang menjamin hak-hak pencari suaka dan pengungsi yang berada di Indonesia.

Menurut Direktur HRWG, Ali Akbar Tanjung mengatakan, kerangka hukum tersebut dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap keberadaan para pencari suaka dan pengungsi yang dalam banyak kasus ditahan selama bertahun-tahun di rumah-rumah detensi imigrasi (Rudenim)

"Konvensi Pengungsi 1951 mendefenisikan Pengungsi adalah orang yang berada diluar negaranya atau tempat tinggalnya karena memiliki ketakutan yang mendasar atas persekusi berdasarkan alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu, atau opini politik, dan tidak dapat atau, karena kecemasan tersebut, tidak mau menerima perlindungan dari negaranya atau pulang kenegaranya. (Pasal 1A (2)," bebernya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/06) 

Melihat sejarah lahirnya konvensi dan mengacu kepada defenisi pengungsi di atas kata Ali, maka tujuan dari kerangka hukum tersebut adalah untuk memberikan perlindungan internasional dengan memberikan perhatian dan perlakuan layaknya bukan kriminal. "Oleh karena itu dengan menahan mereka di rumah-rumah detensi imigrasi, apalagi selama bertahun-tahun, bukanlah solusi terbaik untuk melindungi mereka, karena pada dasarnya rudenim memang tidak dibuat/ditujukan bagi para pengungsi atau pencari suaka," jelasnya.

Menurutnya, catatan pencari suaka dan pengungsi yang berada di rudenim pada bulan Juni 2012 sebanyak 948 orang, dan jumlah sampai pada bulan Mei 2013 sebanyak 1400 orang, termasuk diantaranya 260 refugee, 100 orang perempuan dan 220 anak-anak. "Oleh karena itu kondisi rudenim pun menjadi sangat tidak standar bagi para pencari suaka dan pengungsi terutama mengenai pemenuhan kebutuhan dasar, seperti air dan kesehatan. Apalagi orang-orang yang ditahan tersebut melebihi kapasitas rudenim," terangnya.     

Oleh karena itu, SUAKA mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah-langlah alternatif selain menahan mereka (alternative to detention), yaitu salahsatunya dengan mengintegrasikan mereka ke komunitas masyarakat setempat, bukan merenovasi/memperbesar rudenim sebagaimana dilakukan di 3 (tiga) rudenim yaitu Banjarmasin, Semarang, dan Jayapura.

"Saat ini diperkirakan pengungsi atau pencari suaka berada dan tinggal di komunitas sekitar 10.000 orang. Sebanyak 6000 diantaranya tidak mendapatkan bantuan dari pihak manapun, mereka bergantung dari bantuan keluarga dan kerabat-kerabatnya," urainya.

Meskipun mereka tidak mendapatkan bantuan dari pihak manapun, namun di sisi lain keberadaan mereka di luar rudenim dirasakan jauh lebih aman dari pada di dalam rudenim, setidaknya mereka merasa terbebas dari praktek-praktek kekerasan bagi perempuan dan anak-anak, seperti yang terjadi antara Pengungsi Rohingya dengan Nelayan Myanmar di rudenim Medan, serta terbebas dari praktek-praktek korupsi, pemerasan atau bentuk-bentuk pungutan liar lainnya yang sering terjadi di rumah-rumah tahanan manapun.

Berdasarkan hal-hal di atas, dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Internasional yang diperingati setiap tanggal 20 Juni, SUAKA merekomendasikan pemerintah Indonesia;

(1) mempercepat pembuatan dan pengesahan kerangka hukum bagi pengungsi dan pencari suaka, atau segera meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.

(2) mendesak Kementerian Hukum dan HAM membuat Standar Prosedur Operasional (SOP) rumah-rumah detensi yang ramah terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi anak-anak dan perempuan, misal tidak menahan orang-orang tanpa alasan-alasan yang kuat sesuai denga prinsip internasional.

(3) Mendesak Komnas HAM melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi rudenim, khususnya untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak asasi manusia seperti penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi lainnya. (K-4/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar