About

Information

Rabu, 26 Juni 2013

Odmil Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Cebongan

Rabu, 26 Juni 2013 - 16:27:37 WIB
Odmil Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Cebongan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Yogyakarta) - Oditur Militer minta hakim menolak eksepsi penasihat hukum lima terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman terkait peran masing-masing terdakwa karena telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Oditur Militer Letkol Sus Estiningsih dalam sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda tanggapan Oditur Militer atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, Rabu (26/06).

Pada sidang ini menghadirkan lima terdakwa yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rohmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto, dan Sertu Hermawan Siswoyo.

Kelima terdakwa ini dipersalahkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsidair pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan lebih Subsidair pasal 351 (1) jo ayat 3 KUHP jo Pasal 55 serta dikenai berlapis pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan.

"Terkait dengan peran dari masing-masing terdakwa dalam rencana penyerangan Lapas Cebongan merupakan materi yang akan dibuktikan dalam persidangan, sehingga kiranya Majelis Hakim dapat menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata Estiningsih.

Ia mengatakan, penasihat hukum para terdakwa sudah masuk dalam pokok materi yang harus dibuktikan pada persidangan selanjutnya.

"Untuk itu, dakwaan diterima dan harus dilakukan terus prosessnya oleh Majelis Hakim," katanya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Letkol Chk (K) Faridah Faisal, Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris tersebut ditunda hingga Jumat 28 Juni dengan agenda putusan sela. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar