About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

PAN Menolak RUU Ormas, Bukan Kedekatan Dengan Muhammadiyah

Selasa, 25 Juni 2013 - 10:15:40 WIB
PAN Menolak RUU Ormas, Bukan Kedekatan Dengan Muhammadiyah
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan menampik tudingan yang menyebut sikap Fraksi PAN menolak pengesahan RUU Ormas berkaitan dengan penolakan yang dilakukan Ormas Muhammadiyah.

Menurut Taufik, meskipun PAN dan Muhammadiyah memiliki kedekatan batin yang erat namun hal itu tidak mempengaruhi sikap Fraksi PAN terhadap RUU Ormas. 

"Tidak ada ke situ. Ini murni soal kehati-hatian," kata Taufik kepada wartawan di DPR Senayan,  Senin (24/06).

Wakil Ketua DPR ini mengatakan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) tidak terburu-buru disahkan menjadi undang-undang. Fraksi PAN berharap RUU Ormas dikaji lebih mendalam agar dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan."Kami ingin ada telaah lebih jauh soal RUU Ormas," ujarnya

Taufik mengatakan PAN tidak dalam posisi menolak atau menyetujui RUU Ormas. Menurutnya PAN hanya ingin RUU Ormas bisa benar-benar mengakomodir berbagai kepentingan ormas di Indonesia.

"Dari kami di fraksi, bukan menolak atau menerima. Kita minta agar aspek kehati-hatian dijalankan betul," ujarnya.

Sebelumnya dalam rapat Pansus RUU Ormas di DPR, Rabu (19/06) Fraksi PAN menolak rencana pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang di sidang paripurna DPR, Selasa (25/06). Sementara delapan fraksi lain Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PKS, PPP, Hanura, dan Gerindra setuju RUU Ormas disahkan menjadi undang-undang.

Seperti diketahui, Muhammadiyah dan ormas keagamaan menuntut agar pengesahan RUU Ormas ditunda. Bila perlu, pembahasan RUU Ormas dihentikan. Bila pemerintah dan DPR ingin menertibkan ormas dan perkumpulan, ada baiknya bisa diintegrasikan dengan pembahasan RUU Perkumpulan.

"Draft RUU Perkumpulan kan sudah ada di Kemenkumham. Sebaiknya diintegrasikan saja dalam RUU Perkumpulan, dan RUU Ormas dihentikan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin

Tetapi bila DPR tetap bersikeras mengesahkan RUU Ormas pada paripuran Selasa (25/06) hari ini, ormas keagamaan akan menempuh langkah judicial review ke Mahkamah Konsititusi (MK). Bahkan Din Syamsuddin menduga ada motif terselubung di balik pengesahan RUU Ormas.

Diduga, RUU Ormas dimanfaatkan untuk memobilisasi dukungan untuk kepentingan Pemilu 2014. Karena mengacu pada isi RUU Ormas yang mengatakan, ormas bisa didirikan cukup tiga orang warga negara atau lebih. Ketika prosedur pendaftaran ormas dipenuhi, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT). (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar