About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

Komisi VI DPR RI Tolak Pencairan Dana PMN ke Lima BUMN

Selasa, 25 Juni 2013 - 10:09:27 WIB
Komisi VI DPR RI Tolak Pencairan Dana PMN ke Lima BUMN 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta)  - Komisi VI DPR RI menolak pencairan dana yang dialokasikan kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dua perusahaan lain sebagai dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar total Rp. 5,7 triliun pada APBN-P 2013.
 
Alasannya, dana PMN tersebut diberikan tanpa melalui mekanisme pembahasan di Komisi VI DPR RI, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 197 dan 198 peraturan DPR RI tentang Tata Tertib tahun 2009.
 
"Komisi VI DPR RI tidak pernah melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap alokasi PMN pada APBN-P tahun anggaran 2013, khususnya untuk tiga BUMN yaitu PT. Hutama Karya sebesar Rp. 2 Triliun, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp. 250 miliar, dan PT. Krakatau Steel Tbk (KRAS) sebesar Rp. 956.493.260.000," tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardana SE, Senin (24/06).
 
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Hanura tersebut menyatakan bahwa selain ketiga BUMN, Komisi VI DPR RI juga tidak pernah memberikan persetujuan terhadap alokasi PMN dalam APBN-P tahun anggaran 2013 terhadap PT. Geo Dipa Energy sebesar Rp. 500 miliar dan PT. Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp. 2 triliun.
 
Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI tidak bertanggungjawab terhadap pencairan alokasi PMN tersebut. 

"Kami tidak bertanggungjawab jika sampai ada pencairan dana PMN ke BUMN tersebut, karena memang selama ini Komisi VI tidak melakukan pembahasan, apalagi memberikan persetujuan. Ini penting saya sampaikan, agar tidak menimbulkan penafsiran yang negatif dari publik. Dana sebesar itu sangat berarti bagi rakyat, sehingga semestinya bisa dialokasikan ke bidang lain untuk membantu memperkuat perekonomian rakyat kecil," ujar anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat tersebut. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar