About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

Penyidik KPK Geledeh Bank Indonesia

Selasa, 25 Juni 2013 - 11:43:00 WIB
Penyidik KPK Geledeh Bank Indonesia
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia terkait kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Iya, terkait dengan Century ada penggeledahan di BI hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/06).

Dikabarkan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan di empat direktorat yang di antaranya adalah Direktorat Moneter dan Direktorat Pengawasan Perbankan. Penggeledahan ini merupakan penggeledahan pertama terkait Century.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012. Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century awalnya tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek-red) karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen.

Padahal, sesuai dengan aturan Nomor 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008, syarat untuk mendapat bantuan itu adalah CAR harus 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

BPK menduga perubahan ini hanya rekayasa agar Century mendapat fasilitas pinjaman itu karena menurut data BI, posisi CAR bank umum per 30 September 2008 berada di atas 8 persen, yaitu berkisar 10,39 - 476,34 persen.

BI akhirnya menyetujui pemberian FPJP kepada Century sebesar Rp. 502,07 miliar karena CAR Century sudah memenuhi syarat PBI; belakangan BI bahkan memberi tambahan FPJP Rp. 187,32 miliar sehingga total FPJP yang diberikan BI kepada Century sebesar Rp. 689 miliar.

Posisi CAR Century ternyata sudah negatif 3,53 bahkan sejak sebelum persetujuan FPJP artinya BPK menilai BI telah melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

Selain itu jaminan FPJP Century hanya Rp. 467,99 miliar atau hanya 83 persen yang melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 mengenai jaminan kredit. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar