About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

Di Balik Penolakan, Umat Kristen Usulkan Dewan Ormas

Selasa, 25 Juni 2013 - 11:49:36 WIB
Di Balik Penolakan, Umat Kristen Usulkan Dewan Ormas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Bonar Simangunson mengatakan Organisasi Massa (Ormas) selama ini memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia. Akan tidak adil jika ormas yang selama ini sudah berjasa bagi negara justru dikebiri melalui RUU Ormas. 


Seharusnya, ujar Bonar, RUU Ormas tidak perlu dibuat apalagi disahkan. Pemerintah seharusnya membentuk Dewan Ormas seperti Dewan Pers yang mengatur berbagai permasalahan di media.

Dewan Ormas, kata Bonar, beranggotakan pengurus ormas namun dibiayai oleh pemerintah seperti Dewan Pers. "Sehingga ormas memiliki kebebasan yang diatur oleh dirinya sendiri," katanya di Jakarta, Senin, (24/06) malam.

Apalagi, ujar Bonar, terdapat Pasal 51 dalam RUU Ormas yang menyebutkan sanksi kepada ormas diberikan oleh pemerintah daerah. Ini tidak adil, seharusnya dibentuk Dewan Ormas saja yang berhak memberikan sanksi jika ada ormas yang melanggar hukum dan melakukan tindakan anarkis.

Kalau pemerintah yang memberikan sanksi, kata Bonar, maka campur tangan pemerintah sudah terlalu jauh. Pemerintah hanya perlu memberikan pembinaan dan dana agar ormas bisa hidup tanpa harus melakukan campur tangan yang lebih banyak.

Ormas sendiri, terang Bonar, menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dan memberdayakan anggotanya. Di India saja terdapat 3,3 juta ormas, di Amerika Serkat 1,5 juta ormas, di Rusia 277 ribu ormas, di Indonesia baru 600 ribu ormas.

"Pemerintah itu tidak mampu mengatur 240 juta warganya. Dengan adanya ormas, seharusnya pemerintah merasa terbantu sebab ormas juga ikut mengurus masyarakat Indonesia yang jumlahnya banyak," kata Bonar.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia Persatuan Gereja Indonesia (PGI)  Jerry Sumampow mengatakan, dalam RUU Ormas negara bersikap superior di mana masyarakat dalam arti ormas berada di bawah negara.

Menurutnya, pemerintah berusaha campur tangan terlalu jauh terhadap ormas melalui RUU Ormas. Ormas-ormas keagamaan, terang Jerry, sudah berkali-kali menolak RUU Ormas.

Akan tetapi,  ternyata  DPR hanya cooling down, bahkan akan segera mengesahkan beleid tersebut."Kami melihat DPR tidak mengakomodir aspirasi rakyat," terangnya.

Dalam RUU Ormas, kata Jerry, terdapat kesalahan paradigma yang sangat mendasar.  RUU Ormas ini memberlakukan paradigma kontrol negara yang sangat kuat terhadap ormas. "Negara ingin mengekang kebebasan ormas yang  sudah ada  jauh sebelum NKRI lahir," terangnya.

Ormas-ormas, ujar Jerry, sudah  ada sejak tahun 1900 awal. Sementara  negara baru lahir pada  1945. "Ormas itu memiliki pengalaman mengelola masyarakat jauh lebih lama dari pada negara, makanya aneh jika negara ingin melakukan kontrol kuat terhadap ormas,"ujarnya.

Menurutnya, RUU Ormas sudah  berperan besar dalam  pembangunan bangsa. Maka sudah seharusnya negara meletakkan ormas itu sejajar, bukan di bawahnya.

"Negara jangan bersikap superior, di mana ormas dipaksa untuk selalu mengikuti apa yang diinginkan negara. Kami memang tidak mau masuk dari  pasal per pasal di RUU Ormas sebab paradigma pembuatan RUU ini saja sudah salah,"terang Jerry.

Pemerintah, kata Jerry, seharusnya memfasilitasi ormas untuk ikut terlibat dalam proses pembangunan. Namun dengan RUU Ormas, pemerintah dan DPR ingin melakukan pengekangan terhadap ormas. (K-5/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar