About

Information

Jumat, 28 Juni 2013

Perusahaan Pemilik Konsesi di Riau Bisa Dijadikan Tersangka

Kamis, 27 Juni 2013 - 19:31:57 WIB
Perusahaan Pemilik Konsesi di Riau Bisa Dijadikan Tersangka
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Walhi mendesak kepolisian untuk menetapkan tersangka dari perusahaan pemilik konsesi terkait kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau.

"Walhi sedang mempersiapkan gugatan kepada pihak kepolisian agar pihak perusahaan yang diduga lalai menjaga konsesi mereka juga untuk disidik bahkan kalau perlu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Riau," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan kepada Komhukum.com di Jakarta, Kamis (27/06).

Riko Kurniawan mengatakan, pihaknya menggugat agar korporasi atau perusahaan pemiliki konsesi lahan di Riu juga bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran.

Menurut Riko Kurniawan, pihak Walhi sudah memberikan laporan kepada pihak kepolisia juga Kementerian Lingkungan Hidup terkait ada 117 perusahaan yang dinilai lalai menjaga konsesi mereka sehingga menimbulkan titik api di konsesi masing-masing.

"117 perusahaan sudah kami laporkan kepada polisi dan Kementerian Lingkungan Hidup, karena lalai menjaga konsesi masing-masing," kara Riko Kurniawan.

Di pihak lain, Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Asap Provinsi Riau sudah menangkap sebanyak 14 pelaku pembakaran lahan di lima tempat kejadian perkara.

"Sampai tadi malam, kami sudah menangkap 14 pelaku pembakar lahan dari sepuluh pelaku sebelumnya. Tambahannya satu dari peristiwa kebakaran di Kabupaten Bengkalis dan tiga dari kasus kebakaran di Rokan Hilir," kata Komandan Satgas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Provinsi Riau, Kombes Pol A Sofyan kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (27/06).

Untuk TKP di Bengkalis, kata Sofyan, satu tambahan pelaku yakni atas nama Suhartoni alias Aci dengan luasan lahan yang terbakar mencapai 100 hektare. Kebakaran lahan itu mengakibatkan kabut asap di sekitar lokasi sempat hanya menyisakan jarak pandang maksimum 150 meter.

Kemudian tambahan untuk TKP di Kabupaten Rokan Hilir, kata Sofyan, kembali diamankan tiga orang diduga sebagai pelaku pembakar lahan secara ilegal, masing-masing atas nama Nasir, Nawir, dan Jaswin.

"Jadi total jumlah tersangka keseluruhannya menjadi 14 orang. Sepuluh orang yang sebelumya telah ditangkap saat ini tengah dalam proses pengembangan kasus," katanya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar