About

Information

Senin, 24 Juni 2013

RUU Ormas Berpotensi Hambat Kebebasan Masyarakat

Senin, 24 Juni 2013 - 17:18:33 WIB
RUU Ormas Berpotensi Hambat Kebebasan Masyarakat 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Sekretaris Eksekutif Komisi Kerasulan Awam Konferensi Waligereja Indonesia Romo Suprapto mengatakan Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat berpotensi menghambat kebebasan masyarakat.

"Ormas merupakan wadah artikulasi masyarakat sipil yang ingin berkontribusi pada bangsa. Apabila RUU Ormas jadi disahkan maka sangat membatasi kontribusi masyarakat," katanya dalam konferensi pers para pimpinan ormas keagamaan di Jakarta, Senin (24/06).

Dia mengatakan RUU Ormas tidak diperlukan. Menurutnya, tidak perlu aturan untuk ormas karena sudah ada peraturannya.

Dia menilai apabila alasan pemerintah membuat RUU itu karena adanya potensi ormas radikal maka seharusnya pemerintah hadir secara langsung mengatasi masalah tersebut.

"Kalau alasannya terkait ormas radikal, pemerintah seharusnya hadir untuk atasi masalah tersebut," ujarnya.

Dia menilai RUU Ormas berpotensi menimbulkan kekacauan karena banyak pasal yang multitafsir mengenai definisi ormas.

Dalam pernyataan sikap, para pemimpin ormas keagamaan mempertanyakan adanya kerancuan definisi "organisasi masyarakat" secara luas mencakup semua jenis dan kriteria organisasi.

Kriteria itu mulai dari organisasi profesi, komunitas hobi dan minat, yayasan, lembaga swadaya masyarakat hingga organisasi berbasis massa.

Definisi ormas juga merancukan antara kegiatan "berserikat" dan "berkumpul". "Berserikat" diartikan sebagai kegiatan permanen seperti organisasi, yayasan, dan LSM, sedangkan "berkumpul" merupakan kegiatan ad hoc, seperti aksi demonstrasi, koalisi kelompok kepentingan.

Romo Suprapto mengemukakan bahwa RUU Ormas berpotensi memunculkan otoritarian di balik rencana pengesahan RUU tersebut.

Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jerry Sumampow mengatakan dalam RUU Ormas, negara bersikap superior dan ormas inferior.

Menurutnya, hal itu akan membuat masyarakat harus mengikuti keinginan negara.

"Seharusnya negara memfasilitasi ormas, dan kami menolak kerangka berpikir yang menjiwai RUU Ormas," ujarnya.

Jerry mengatakan RUU tersebut berparadigma negara mengontrol ormas. Padahal menurut dia, itu tidak bisa dilakukan karena banyak ormas yang usianya lebih tua dari usia Republik Indonesia dan berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat.

Konferensi pers tersebut dihadiri perwakilan organisasi keagamaan, seperti PP Muhammadiyah, Majelis Tafsir Al Quran, Majelis Umat Kristen Indonesia, Konferensi Waligereja Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).

Selain itu, perwakilan dari Persatuan Muslimin Indonesia (Parmusi), Nasyiatul Aisyiyah, dan Forum Masyarakat Katolik Indonesia. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar