About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

Sidang Putusan Sengketa Pilkada NTT 27 Juni

Selasa, 25 Juni 2013 - 15:06:35 WIB
Sidang Putusan Sengketa Pilkada NTT 27 Juni
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Kupang) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum NTT Djidon de Haan mengatakan 
Mahkamah Konstitusi berencana menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Timur pada 27 Juni.
 
"KPU NTT baru saja menerima pemberitahuan dari MK. Surat tersebut perihal panggilan untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilkada NTT pada Kamis (27/06) pukul 15.00 WIB," kata Djidon de Haan di Kupang, Selasa (25/06), terkait perkembangan sidang sengketa Pilkada NTT di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana sengketa Pilkada NTT digelar pada 17 Juni lalu. Sidang digelar secara marathon selama satu pekan.

Menurutnya, dalam proses persidangan itu, KPU telah menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti yang diperlukan untuk kepentingan persidangan.

Dia menambahkan, pada Jumat pekan lalu, pihaknya telah menyerahkan materi kesimpulan persidangan ke MK. Kesimpulan itulah yang akan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa Pilkada NTT.

"Sejauh ini tidak ada masalah. Kami terus berkoordinasi dengan kuasa hukum KPU dan anggota KPU yang mendampinginya dalam persidangan," ucapnya.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur periode 2013-2018 Esthon Foenay-Paul Tallo (Esthon-Paul) menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (1/06).

Gugatan ke MK itu, karena pasangan Esthon-Paul menilai, sejumlah kecurangan yang ditemukan dalam proses Pilkada NTT putaran kedua pada 23 Maret 2013.

Kasus-kasus itu, antara lain, dugaan politik uang di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Flores Timur serta dugaan penggembungan suara di Kabupaten Sikka dan Sumba Barat Daya.

Djidon mengatakan, semua dugaan yang disampaikan di persidangan MK tidak dapat dibuktikan oleh pemohon.

Hanya saja, keputusan mengenai perkara Pilkada NTT ini semuanya diserahkan ke Mahkamah Kontitusi sebagai lembaga yang berwenang mengadili perkara pilkada. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar