About

Information

Rabu, 26 Juni 2013

Tersangka "Pembakaran" Hutan Riau Jadi 10 Orang

Rabu, 26 Juni 2013 - 15:58:25 WIB
Tersangka "Pembakaran" Hutan Riau Jadi 10 Orang 
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Pekanbaru) - Satuan Tugas Penegakan Hukum menyatakan pelaku yang diduga pembakar lahan di Provinsi Riau saat ini menjadi sepuluh orang dari empat kasus yang sebelumnya terdeteksi.

"Sebelumnya ada sembilan tersangka, kemudian dikembangkan hingga ada penambahan satu tersangka lagi bernama Sukardi (32), warga Rokan Hilir," kata Kepala Satgas Penegakan Hukum Bencana Kabut Asap Provinsi Riau, Kombes Pol Sofyan kepada wartawan di Posko Satgas Penanggulangan Bencana Asap di Pekanbaru, Rabu (26/06).

Dia menjelaskan, tambahan seorang tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus kebakaran lahan seluas 400 hektare di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Awalnya, kata Sofyan, petugas berhasil menangkap tersangka lima orang, satu di antara lima pelaku tersebut atas nama Hotman Burba (58) yang diindikasi sebagai pemilik lahan sekitar 60 hektare.

Pelaku Hotman diduga sengaja membuka lahan dengan membakar kawasan gambut menggunakan bensin di areal lahan miliknya yang seluas 60 hektare tersebut.

Hotman menurut aparat juga menyuruh lima orang pelaku lainnya untuk membantu melakukan pembakaran lahan tersebut.

Dari rencana pembakaran lahan seluas 60 hektare milik pelaku Hotman itu, kata Sofyan, api kemudian tidak terkendali hingga menyebabkan sebanyak lebih dari 400 hektare lahan lainnya yang ada di sekitarnya turut hangus terbakar.

Bahkan akibat peristiwa tersebut menyebabkan kepulan kabut asap yang hebat sehingga sedikitnya 276 keluarga warga sekitar terpaksa mengunsi karena udara yang sudah tercemar asap tebal dan berbahaya bagi kesehatan. 

Kemudian satu kasus terjadi di Kabupaten Bengkalis dengan satu tersangka atas nama Subari (64) dan masih dalam proses pengembangan.

Kasus kebakaran lahan lainnya menurut data kepolisian, itu terjadi di Kabupaten Pelalawan dengan dua orang tersangka yang diduga juga sengaja melakukan pembakaran itu.

Tersangkanya atas nama Sunmardi dan Sukhai, warga Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Modusnya hampir sama, pelaku membakar lahan seluas beberapa hektare dengan mengunkan ban bekas. Namun karena tidak terkendali, akhirnya api membakar sebanyak 53 hektare yang ada di sekitarnya.

Peristiwa kebakaran lahan menurut data kepolisian terjadi di Kabupaten Siak dengan satu orang tersangka atas nama Taufik (20).

"Seluruh tersangka ini masih terus diperiksa tim penyidik dan kemungkinan akan terus bertambah tersangkanya. Nanti dilihat, hasil penyidikan atau pengembangan bagaimana," katanya. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar