About

Information

Senin, 24 Juni 2013

Luthfi Belikan Hilmi Mobil Dan Properti Senilai Rp. 1,85 M

Senin, 24 Juni 2013 - 20:17:28 WIB
Luthfi Belikan Hilmi Mobil Dan Properti Senilai Rp. 1,85 M
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Korupsi 


Komhukum (Jakarta) - Terdakwa kasus korupsi pemberian hadiah dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq membeli mobil dan properti dari Hilmi Aminuddin dengan total Rp. 1,85 miliar.

"Terdakwa antara bulan Maret 2007- Desember 2008 dengan sengaja membelanjakan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana, yaitu pada tahun 2007 terdakwa membayar Rp. 350 juta kepada Hilmi Aminuddin atas pembelian satu mobil Nissan Frontier Navara B 9051," kata jaksa penuntut umum KPK Rini Triningsih dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/06).

Untuk menyembunyikan asal usul mobil tersebut, Luthfi meminta karyawan PKS Agus Trihono melakukan balik nama kepemilikan dengan menggunakan nama Rantala Sikayo, yaitu asisten pribadi Luthfi.

"Pada waktu antara tanggal 29 Maret 2007 sampai tanggal 8 Desember 2008, terdakwa dengan sengaja membayar uang Rp. 1,5 miliar kepada Hilmi Aminuddin atas pembelian satu rumah seluas 250 meter persegi di atas tanah seluas 700 meter persegi di Jalan Loji Timur No. 24 RT 17 RW 02 Desa Cipanas Kecamatan Pacet Jawa Barat dengan 29 kali pembayaran," ungkap jaksa.

Luthfi tidak mencantumkan kepemilikan properti tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 1 November 2009.

Luthfi juga membayar Rp. 3,5 miliar kepada Hambali untuk pembelian lima tanah dengan luas total 59.580 meter persegi, tetapi dalam akta jual beli dicantumkan nilai jual beli yang tidak sebenarnya, yaitu hanya Rp. 714 juta.

Uang untuk pembelian harta tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana karena Luthfi tidak mencantumkan harta miliknya dalam LHKPN.

LHKPN Luthfi pada tahun 2003 sebelum menjadi anggota DPR periode tahun 2004-2009 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V, Luthfi hanya memiliki harta Rp. 381,1 juta yang terdiri atas harta tanah dan bangunan senilai Rp. 224,1 juta dan harta bergerak senilai Rp. 157 juta berupa mobil Opel Blazer (Rp. 90 juta), mobil Mitsubishi (Rp. 30 juta), dan mobil Peugeot (Rp. 37 juta).

Luthfi juga menyebutkan bahwa dirinya memiliki sumber penghasilan keahlian lain sebesar Rp. 240 juta per tahun dengan pengeluaran per tahun hanya sebesar Rp. 18 juta.

Sebelum menjabat sebagai anggota DPR periode tahun 2009-2014, kekayaan Luthfi meningkat menjadi Rp. 1,06 miliar dengan penambahan harta berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp. 302 miliar ditambah harta bergerak dengan nilai total Rp. 900 juta dengan penambahan mobil Nissan Serena (Rp. 250 juta), mobil Nissan X-Trail (Rp. 280 juta), mobil Honda CR-V (Rp340 juta), dan penjualan mobil Peugeot dan Opel Blazaer.

Luthfi juga mencatat memiliki giro sebesar Rp. 3,1 juta dan piutang Rp. 1,2 miliar, tetapi memiliki utang kartu kredit senilai Rp. 139,5 miliar.

Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji dan tunjangan anggota DPR sebesar Rp. 58,95 juta per bulan atau per tahun senilai Rp. 707,5 miliar, sedangkan pengeluaran per tahun adalah Rp. 764 miliar ditambah dukungan dana operasional Rp. 20 juta per bulan.

Jaksa mencatat bahwa Luthfi tidak mencatat sejumlah rekening yang dia miliki setelah menjadi anggota DPR periode tahun 2009-2014, yaitu tiga rekening koran dan satu rekening dolar atas namanya sendiri dan rekening koran dan atas nama PT. Atlas Jaringan Satu yang menyebutkan Luthfi sebagai komisaris dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah sebagai direktur serta dua rekening koran atas nama PT. Sirat Inti Buana dengan terdakwa selaku komisaris dan Adi Susilo dan Aboe Bakar sebagai komisaris.

Dalam rekening-rekening tersebut, Luthfi total menempatkan uang sejumlah Rp. 10,2 miliar, padahal Luthfi tidak pernah mencantumkan hal tersebut dalam LHKPN miliknya.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Luthfi dengan pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, b, dan c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 tentang Perubahan atas UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar. (k-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar