About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

DPR Gagal Putuskan RUU Ormas

Selasa, 25 Juni 2013 - 17:46:43 WIB
DPR Gagal Putuskan RUU Ormas
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Rapat paripurna DPR RI akhirnya memutuskan menunda menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi undang-undang melalui forum lobi antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi.

"Pada rapat paripurna terjadi interupsi terus-menerus selama hampir dua jam sehingga pimpinan rapat paripurna memutuskan menskors rapat untuk melakukan forum loby. Hasilnya, fraksi-fraksi sepakat menunda menyetujui RUU Ormas selama sepekan," kata Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (25/06).

Menurut Malik, penundaan persetujuan RUU Ormas tersebut bukan persoalan substansi tapi hanya persoalan waktu karena ada fraksi-fraksi yang mengusulkan agar Pansus RUU Ormas mendengar aspirasi yang masih berkembang di luar parlemen.

Keputusan forum loby, kata dia, Pansus RUU Ormas akan mendengarkan masukan dari Ormas besar yang sudah berdiri sejak lama yang masih ingin menyampaikan pandangannya.

"Dalam sepekan ke depan, Pansus akan berdialog dengan Ormas besar tersebut," katanya.

Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, diwarnai interupsi terus-menerus dari anggota DPR RI yang menyampaikan pandangannya masing-masing perihal RUU Ormas.

Interupsi tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU Ormas, Malik Haramain menyampaikan laporannya yang berisi 12 persoalan krusial, yang menjadi perdebatan selama pembahasan.

Interupsi yang disampaikan anggota DPR RI antara lain mempertanyakan, soal azas, syarat dan pendafaran, pendanaan, sanksi, hingga usulan penundaan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima mengusulkan agar pimpinan rapat menskors sementara dan melakukan forum loby, karena banyaknya interupsi yang disampaikan para anggota arahnya berbeda-beda.

Pimpinan rapat paripurna, kemudian mengetuk palu dan menyatakan bahwa rapat paripurna diskors sementara untuk dilakukan forum loby. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar