About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

Oknum Polisi Penyuap Jabatan Dibebaskan

Selasa, 25 Juni 2013 - 17:41:54 WIB
Oknum Polisi Penyuap Jabatan Dibebaskan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie mengatakan dua oknum polisi yang dikabarkan ditangkap saat akan melakukan penyuapan untuk kenaikan jabatan telah dilepaskan ke Polda masing-masing tempat mereka bertugas.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/06), Ronny menjelaskan kedua oknum polisi yaitu AKBP ES dan Kompol JAP telah dikembalikan ke wilayah kerja masing-masing karena keduanya dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Yang jelas Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) sudah melepas mereka. Sudah disampaikan kepada Polda masing-masing. Kepada mereka akan diperiksa mendalam secara internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda," kata Ronny.

ES yang merupakan mantan Wadir Sabhara Polda Jawa Tengah diduga menyuap guna mendapatkan kenaikan pangkat atas jabatan tertentu. Sementara JAP yang bertugas sebagai staf Biro SDM Polda Metro Jaya, diduga berperan sebagai perantara membantu ES mencapai tujuannya.

Ronny menjelaskan, kedua perwira menengah (pamen) itu ditangkap pada Jumat (21/06) sekitar pukul 14.00 di Gedung Utama Mabes Polri. Penyidik Dirtipidkor yang saat itu tengah melakukan pengawasan tamu, mendapati dua orang pamen tersebut bertindak mencurigakan.

"Kedua pamen adalah tamu, bukan anggota staf gedung utama. ES membawa tas hitam mencurigakan, sehingga sebelum masuk lift, petugas langsung meminta ES berkenan membuka tas hitam itu yang diakuinya berisi Rp.200 juta," katanya.

Tanya jawab petugas pada kedua pamen berlangsung lama karena keduanya terus berkelit. Hingga akhirnya, ES dan JAP dibawa ke lantai 4 gedung Bareskrim Mabes Polri untuk diinterogasi terkait temuan uang itu.

Berdasarkan fakta yang terhimpun, uang yang dibawa ES itu ternyata belum sempat diserahkan kepada siapapun. Sehingga Polri menyatakan belum ada tindak pidana atas temuan uang senilai Rp. 200 juta tersebut dan keduanya kemudian dilepaskan.

"Faktanya, belum ada tindak pidana, kecuali fakta bahwa dia membawa uang tersebut. Belum ada perbuatan lain yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana seperti suap, gratifikasi atau korupsi," ujarnya.

Ronny menjelaskan hingga saat ini, Dirtipidkor Bareskrim Polri terus menajamkan hasil penyelidikan atas temuan uang senilai Rp.200 juta itu.

Ia juga mengatakan kepada kedua oknum polisi akan dilakukan pemeriksaan internal oleh Divisi Propam Polda, lebih pada alasan bahwa saat kejadian mereka tidak berada di satuan wilayah tugas mereka.

"Dirtipidkor sendiri berjanji akan menjelaskan kasus ini secara transparan. Apabila ada hasil perkembangan penyelidikan, akan kami sampaikan," katanya. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar