About

Information

Jumat, 07 Juni 2013

DPR Tidak Boleh Bersikap Permanen Pada Presiden

Jumat, 07 Juni 2013 - 14:34:53 WIB
DPR Tidak Boleh Bersikap Permanen Pada Presiden
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Pakar Hukum Tata Negara,  Dr. Irman Putra Sidin S.H, M.H. mengatakan, seharusnya DPR RI dalam menjalankan tugasnya tidak boleh memiliki sikap yang permanen selalu menolak atau selalu menerima terhadap segala perbuatan atau kebijakan Presiden dalam menyelenggarankan kekuasaan pemerintahan.

Dikatakannya, bahwa hubungan antara DPR dengan Presiden dalam relasi konstitusionalnya, memang sudah didesain bermain dua kaki atau bermuka dua.

"Seharunya, baik itu anggota koalisi ataupun oposisi tidak memiliki sikap  permanen untuk menolak apapun keinginan presiden. Namun kita sering juga mendengar jika fraksi yang tergabung dalam satu koalisi, namun ada yang berbeda pandangan dalam menyikapi kebijakan pemerintah dianggap sebagai muka dua. Secara hukum tata negara, DPR itu tidak boleh memiliki sikap yang permanen terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/06).

Secara tegas, dalam menjalankan pemerintahannya Presiden juga tidak boleh berpikir bahwa untuk 5 tahun pemerintahannya, semua kebijakan pemerintah harus disetujui berdasarkan kontrak politik dengan partai-partai koalisi.

Menurut Irman, sesungguhnya politik muka dua atau bermain dua kaki itu lebih konstitusional ketimbang bermain satu kaki atau muka satu.

"Lagi pula kalau DPR bermain muka satu, maka logika DPR sebagai perwakilan rakyat tidak akan berada dalam domain reprsentasi objektif rakyat. DPR dan Presiden itu relasi yang dinamis, dalam rangka check and balance," tegasnya. (K-2/Bharata)

0 komentar:

Posting Komentar