About

Information

Jumat, 07 Juni 2013

Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara

Rabu, 05 Juni 2013 - 15:46:42 WIB
Eza Gionino Divonis 7 Bulan Penjara
Diposting Oleh : Administrator 

Komhukum (Jakarta) - Pesinetron Eza Gionino dinyatakan bersalah telah menganiaya Ardina Rasty, ia pun divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada bintang sinetron "Putih Abu-abu" itu 7 bulan penjara setelah proses persidangan berlangsung di PN Jakarta Selatan. 

Lewat berbagai keterangan saksi dan pemeriksaan bukti-bukti, persidangan yang dipimpin oleh Hakim Yonisman SH itu menilai, Eza Gionino terbukti telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Ardina Rasty.

"Menyatakan Eza Gionino telah terbukti secara sah melakukan tindakan penganiayaan yang dilakukan secara berulang," kata hakim Yonisman saat membacakan putusan vonis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/06).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang hanya menuntut Eza Gionino penjara selama 5 bulan. Pesinetron berusia 23 itu kembali harus menerima pil pahit medekam dalam sel tahanan. (K-2/yan)

0 komentar:

Posting Komentar