About

Information

Senin, 24 Juni 2013

Jaksa Tuntut Hercules Enam Bulan Penjara

Senin, 24 Juni 2013 - 16:47:59 WIB
Jaksa Tuntut Hercules Enam Bulan Penjara
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal 


Komhukum (Jakarta) - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus premanisme Hercules Rozario Marshal (44) hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Ari Setiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/06), mengatakan masing-masing tuntutan terhadap terdakwa satu (Hercules) dan terdakwa dua (M Sidik) itu berdasarkan dakwaan Pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KHUP terkait dengan tindakan melawan aparat kepolisian dalam peristiwa yang terjadi Jumat, 8 Maret 2013.

"Dengan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa satu dan terdakwa dua bersalah atas tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa pejabat untuk melakukan perbuatan tidak sah yang mana dilakukan oleh dua orang atau lebih," kata Fajar.

Tuntutan itu, dijelaskan Jaksa, jauh lebih ringan karena kedua terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Sementara alasan memberatkan dalam tuntutan itu adalah karena tindakan kedua terdakwa dalam mengganggu ketertiban umum.

"Masing pidana penjara enam bulan, dikurangi tahanan sementara yang kemarin," katanya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kemal Tampubolon itu berlangsung hanya sekitar 30 menit. Hakim Ketua selanjutnya meminta terdakwa dan kuasa hukum untuk memberikan pembelaan pada Kamis (27/06).

Sementara itu, Kuasa Hukum Hercules, Agung Sri Purnomo, mengungkapkan optimisme dan keyakinan bahwa kliennya bisa bebas karena pasal tuntutan dinilai tidak memberikan bukti yang konkret.

"Nanti Kamis (27/06) kami ajukan pledoi. Target kita tetap bebas, tidak ada bukti dia (Hercules)lakukan seperti itu, yakni teriak 'Bubar, bakar,'. Itu 'kan nggak ada," kata Agung.

Ia juga beralasan fakta-fakta yang disebutkan dalam sidang adalah fakta polisi berdasarkan keterangan saksi tanpa ada bukti barang berupa rekaman atau bukti otentik lainnya. Padahal, dalam tuntutan, kedua terdakwa dituntut karena mengancam petugas hingga mereka membubarkan apel kala itu.

"Kalau yang dituntut pasal itu (Pasal 214 jo 211 KUHP) seharusnya tidak terbukti semua. Masa Hercules mau melawan aparat. Siapa dia?," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum yakin Hercules bisa bebas. Apalagi masa tahanan sementara sudah berjalan hingga lebih dari tiga bulan.

"'Haqqul' yakin bisa bebas. Masa tahanan tiga bulan sudah lewat, harus bebas, harus keluar," katanya mantap.

Hercules bersama sekitar 50 orang anak buahnya ditangkap setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/03).

Hercules sempat mengancam dan melawan polisi saat mereka melalukan apel di wilayah tersebut. Ia juga sempat mencopot bola matanya dan memukul mobil Toyota Avanza milik petugas kala itu. (K-5/el)

0 komentar:

Posting Komentar