About

Information

Selasa, 18 Juni 2013

Kalah di Paripurna DPR, PKS Mulai Serang KPK

Selasa, 18 Juni 2013 - 13:18:44 WIB
Kalah di Paripurna DPR, PKS Mulai Serang KPK
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Politik 


Komhukum (Jakarta) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mulai menyerang balik. Kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyitaan mobil yang diduga hasil pencucian tersangka kasus daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq, menjadi senjatanya.

"Ini kesempatan, bisa menjadi senjata PKS untuk menyerang balik KPK," ujar pengamat politik Charta Politica, Arya Fernandes, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/06).

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS Fahri Hamzah meminta ganti rugi dan maaf. Menurut dia, sikap KPK dalam memberantas korupsi telah menyalahi aturan. KPK bertindak sewenang-wenang tanpa didasari alat bukti yang kuat.

"Penegakan hukum tidak boleh seperti itu, penegakan hukum harus hati-hati. Waktu datang belagunya minta ampun, tapi begitu salah tidak mau minta maaf," tegas anggota Komisi III DPR itu.

Menurut Arya, pengembalian Toyota Fortuner warna hitam B 544 MSI, bukan termasuk bentuk ketidaktelitian KPK. Dalam proses pemeriksaan, kekeliruan lumrah saja terjadi.

"Bukan masalah teliti atau tidak karena KPK punya ruang yang cukup besar terhadap aset yang dicurigai sebagai hasil pencucian uang," katanya.

Sebagaimana diberitakan, KPK mencurigai mobil tersebut hasil pencucian mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, karena atas nama Abdullah Sani, office boy di kantor DPP (Dewan Pengurus Pusat). Dalam pemeriksaan, Sani mengaku meminjamkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada Ahmad Zaki, sekretaris Luthfi.

Setelah ditelusuri, mobil itu atas nama Ahmad Rozi, kuasa hukum tersangka kasus yang sama, Ahmad Fathanah. Hadiah dari perlombaan golf tahun lalu.

Seperti diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti rugi karena salah menyita mobil di Kantor DPP PKS, beberapa waktu lalu.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS Fahri Hamzah mengatakan, institusi tindak kejahatan korupsi itu telah merugikan partainya. Untuk itu, sesuai dengan peraturan maka KPK harus ganti rugi.

"Kalau kami sudah merasa rugi, makanya kami laporkan Johan Budi (juru bicara KPK) ke polisi. Seharusnya ganti rugi, ganti rugi uang, hal itu sesuai dengan peraturan KPK dalam pasal 63," tegas Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/06) kemarin.

Sebelumnya, KPK mengembalikan salah satu mobil yang disita di kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Mobil Fortuner B 544 MSI atas nama Ahmad Zaki itu dikembalikan dengan alasan tidak terkait pencucian uang tersangka kasus daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq. (K-2/Roy)

0 komentar:

Posting Komentar