Selasa, 18 Juni 2013 - 13:22:01 WIB
Perkosa Anak Di Bawah Umur, Sugeng Dibekuk
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Kriminal
Akibat perbuatan itu, korban mengalami nyeri di bagian pahanya dan selalu merasa takut ketika melihat lelaki yang mendekatinya.
Mengetahui kejadian itu, keluarga korban melaporkan hal yang dialaminya kepihak kepolisian Polres OKI untuk dilakukan penangkapan.
Menurut informasi, perbuatan bejat tersebut dilakukannya tersangka terhadap korban pada akhir Mei lalu pukul 09.00 di kediaman kakak korban, hal itu dilakukannya karena dia teropsesi adegan film porno yang ditontonya melalui handphone (HP) temannya.
Akhirnya, merayu korban sambil menonton televise (TV) dan menggagahi korban yang masih anak-anak.
Terkait dengan peristiwa tersebut, Kapolres OKI AKBP Agus F, selasa (18/06) mengatakan pihaknya sudah mengamankan tersangka.
“Tersangka akan dijerat UU RI No 23 tahun 2003 Pasal 81 tentang pencabulan anak dibawah umur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000," pungkasnya. (K-/5/Adi)
0 komentar:
Posting Komentar