About

Information

Selasa, 25 Juni 2013

Kanwil Kemenkumham DKI Sosialisasikan Fidusia Online

Selasa, 25 Juni 2013 - 14:07:07 WIB
Kanwil Kemenkumham DKI Sosialisasikan Fidusia Online
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Umum 


Komhukum (Jakarta) - Kementerian Keuangan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 (PMK No.130/2012) tentang kewajiban mendaftarkan jaminan fidusia atas transaksi perikatan jual beli kendaraan bermotor. 

Terkait hal itu, Kementrian Hukum dan HAM sebagai penerima pendelegasian kewenangan pendaftaran fidusia terus melakukan perbaikan-perbaikan terutama pada sistim birokrasi. 

Maka Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini dijalankan oleh Direktorat Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan gebrakan dngan melakukan peralihan dari sistim pendaftaran manual kepada sistim pendaftaran elektronik atau yang lebih dikenal sistim pendaftaran fidusia secara Online.

Kementerian Hukum dan HAM telah mencanangkan sistim pendaftaran fidusia Online sebagai pengganti sistim manual pada bulan Maret 2012 secara serentak di 33 Provinsi di Seluruh Indonesia. Pada setiap Kantor Wilayah di seluruh Indonesia langsung melakukan sosialisasi tentang sistim fidusia online.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta berkesempatan menyelenggarakan sosialiasi Fidusia sistim Online yang ditujukan kepada kalangan pejabat notaris yang berwenang mencatat dan mengeluarkan akta perjanjian fidusia. 

Selain itu mereka juga mengundang pihak perusahaan pembiayaan (leasing) sebagai kreditur dalam perjanjian ini.

Acara Sosialisasi Fidusias Online yang dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Irsyad Bustaman berlangsung di Birawa Ballroom, Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (25/06). 

"Tujuan pendaftaran jaminan Fidusia secara Online adalah meningkatkan pelayanan jasa hukum pendaftaran fidusia kepada masyarakat dengan mudah, cepat, murah dan nyaman," kata Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam sambutannya.

Selanjutnya Irsyad mengatakan sebelum adanya pendaftaran Fidusia secara online banyak hal yang menyebabkan proses ini menjadi lambat. Selain itu membuat satu berkas pendaftaran bisa memakan waktu berhari-hari dan seperti kekurangan lain seperti belum ada keseragaman dalam pelayanan (SOP) sebagai panduan pelayanan permohonan jaminan fidusia.

Dikatakannya, kekurangan juga terjadi pada pelaksanaan di lapangan karena seringkali ditemukan masalah berupa tingkat pemahamam SDM di Kanwil/Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) masih tidak seragam. Juga terjadinya lonjakan permohonan pendaftaran jaminan fidusia yang signifikan melampui kemampuan SDM dan prasarana dan setiap kantor pendaftaran.

Acara Sosialisasi juga diisi dengan pemberian materi oleh dua narasumber yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI, Audy Murfy, SH., MH dan juga membahas kajian yuridis Fidusia Online yang akan dibawakan nara sumber ahli Dr. Diah Sulistyani RS., SH., Sp.N, M.Hum. Acara ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan akan berakhir pada pukul 17.00 WIB. (K-2/Achiel)

0 komentar:

Posting Komentar